Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 15 November 2023 | 16:56 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

"Selanjutnya, Tim JPU akan merampungkan berkas dakwaan atas tersangka Wan Sofian untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ujarnya.

Load More