SuaraBatam.id - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Tengku Firdaus menyebut dana desa rentan dikorupsi.
Lanjut dia, titik rawan korupsi dana desa, berupa keterlambatan formalitas administratif dalam mendeteksi korupsi. Kemudian, rencana penggunaan anggaran tidak sesuai aturan, yaitu 70 persen (pembangunan) dan 30 persen (operasional).
Selanjutnya ada nepotisme, tidak transparan, mark up, rekayasa atau laporan fiktif, tidak dilakukan dengan swakelola, dan partisipasi masyarakat rendah terhadap penggunaan dana desa.
"Termasuk penyerapan dan pelaksanaan dana desa yang lambat serta pengawasan dana desa belum optimal," kata Tengku Firdaus di Tanjungpinang, dilansir dari Antar, Selasa.
Firdaus menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD). Ia mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparan, akuntabel partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Dia menyampaikan tindak pidana korupsi dapat diklasifikasikan/dikategorikan menjadi tujuh jenis, yaitu kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.
"Serta terdapat sembilan nilai antikorupsi yang hendaknya diberikan/dibiasakan/dibudayakan sejak dini, yaitu tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, berani dan peduli," ujar Firdaus.
Lanjut Firdaus menyatakan Jaksa Agung RI telah mengarahkan terkait penanganan perkara pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai Ultimatum Remdium.
Kejati Kepri juga telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan kejaksaan negeri tentang Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa secara serentak se-Provinsi Kepri baik secara daring maupun luring.
Baca Juga: Waspada, Satu Kasus Cacar Monyet Ditemukan di Batam, Kenal Ciri-ciri Berikut
"Program ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja kepala desa dan perangkat desa sekaligus membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait pengawasan dana desa," katanya pula.
Untuk itu, ia mengingatkan potensi korupsi dalam hal penggunaan dana desa yang perlu dipahami para kepala desa di daerah tersebut.
"Kepala desa harus memahami aturan penggunaan dana desa agar tepat sasaran sekaligus terhindar dari korupsi," ujar dia.
Berita Terkait
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar