SuaraBatam.id - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Tengku Firdaus menyebut dana desa rentan dikorupsi.
Lanjut dia, titik rawan korupsi dana desa, berupa keterlambatan formalitas administratif dalam mendeteksi korupsi. Kemudian, rencana penggunaan anggaran tidak sesuai aturan, yaitu 70 persen (pembangunan) dan 30 persen (operasional).
Selanjutnya ada nepotisme, tidak transparan, mark up, rekayasa atau laporan fiktif, tidak dilakukan dengan swakelola, dan partisipasi masyarakat rendah terhadap penggunaan dana desa.
"Termasuk penyerapan dan pelaksanaan dana desa yang lambat serta pengawasan dana desa belum optimal," kata Tengku Firdaus di Tanjungpinang, dilansir dari Antar, Selasa.
Firdaus menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD). Ia mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparan, akuntabel partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Dia menyampaikan tindak pidana korupsi dapat diklasifikasikan/dikategorikan menjadi tujuh jenis, yaitu kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.
"Serta terdapat sembilan nilai antikorupsi yang hendaknya diberikan/dibiasakan/dibudayakan sejak dini, yaitu tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, berani dan peduli," ujar Firdaus.
Lanjut Firdaus menyatakan Jaksa Agung RI telah mengarahkan terkait penanganan perkara pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai Ultimatum Remdium.
Kejati Kepri juga telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan kejaksaan negeri tentang Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa secara serentak se-Provinsi Kepri baik secara daring maupun luring.
Baca Juga: Waspada, Satu Kasus Cacar Monyet Ditemukan di Batam, Kenal Ciri-ciri Berikut
"Program ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja kepala desa dan perangkat desa sekaligus membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait pengawasan dana desa," katanya pula.
Untuk itu, ia mengingatkan potensi korupsi dalam hal penggunaan dana desa yang perlu dipahami para kepala desa di daerah tersebut.
"Kepala desa harus memahami aturan penggunaan dana desa agar tepat sasaran sekaligus terhindar dari korupsi," ujar dia.
Berita Terkait
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang Termasuk Sekda ke Jakarta!
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram