Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Minggu, 12 November 2023 | 11:50 WIB
Ilustrasi wisatawan.[pexels.com/mentatdgt]

SuaraBatam.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyetujui pengurangan biaya visa kunjungan saat kedatangan atau Vissa on Arrival (VOA) khusus pintu masuk imigrasi di Kepri.

"Saya mau menyampaikan bahwa usulan kami terkait pengurangan biaya VOA kepada Kemenkumham, sudah disetujui. Usulan kami sudah diakomodir. Jadi sekarang untuk visa kunjungan itu tidak 30 hari, tapi sudah disetujui selama tujuh hari," ujar Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (11/11).

Ansar menjelaskan, alasan usul pengurangan biaya VOA itu karena mempertimbangkan rata-rata lama kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kepri sekitar tiga hingga tujuh hari.

Maka, dengan kebijakan biaya VOA khusus wisata selama 30 hari sebesar Rp500 ribu, hal itu masih memberatkan turis asing yang hendak berlibur ke Kepri, khususnya Batam dan Bintan.

"Makanya kami membuat usulan pengurangan itu dan sudah disetujui. Tapi untuk besaran biaya VOA yang disetujui ini masih belum ditetapkan. Itu nanti akan dibahas lagi dengan Kementerian Keuangan. Kami mengusulkan hanya Rp100 ribu, supaya turis bisa merasa harganya lebih murah untuk datang ke sini," kata dia.

Selanjutnya, Pemprov Kepri akan mengevaluasi kunjungan wisman. Seperti apa pengaruhnya usulan Pemprov tersebut setelah disetujui oleh Pemerintah Pusat.

"Setelah evaluasi, kami juga akan meminta kapal-kapal feri internasional untuk menurunkan harga tiket. Ini beban juga bagi wisatawan, tiket mahal ditambah biaya visa. Nah ini nanti akan kami cari solusinya, bagaimana kunjungan wisatawan ini bisa kembali seperti dulu sebelum pandemi COVID-19," ujarnya. [antara]

Load More