SuaraBatam.id - Ada yang menarik saat pembacaan putusan praperadilan tersangka demo Rempang pada 11 September 2023 yang digelar hari ini Senin, 6 November 2023.
Sejumlah papan bunga yang semula dipasang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam tiba-tiba raib pada Senin, 6 November 2023.
Semula sekitar 14 papan bunga terpajang hilang. Melansir Batamnews--jaringan suara.com, seorang pekerja papa bunga, Arina Florist, merasa heran bahwa papan-papan tersebut sebenarnya telah dipasang sehari sebelumnya.
"Kami kan ada grupnya, nah jam setengah 2 dini hari dapat laporan ada papan bunga jatuh, ternyata dari kami yang telah diangkut setelah kami pasang di Pengadilan Negeri Batam," ujarnya.
Marbun juga menegaskan setelah melakukan pengecekan ulang di Pengadilan Negeri Kota Batam, bahwa total 14 papan bunga miliknya hilang dari lokasi.
Hanya 3 di antaranya yang berhasil ditemukan berdasarkan laporan sebelumnya di sekitar Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
"Hanya 3 dari 14 papan yang kami temukan, kami berharap semuanya segera ketemulah, karena sangat rugi kami," ucap dia.
Pihak Arina Florist berencana melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. Sementara itu, upaya pencarian untuk menemukan papan-papan bunga yang masih hilang terus dilakukan.
Papan Bunga Berisi Pesan menyentuh
Baca Juga: Blak-blakan! Prabowo Sebut Kerusuhan di Rempang Disusupi Intel Asing
Pengadilan Negeri Batam pagi ini, Senin, 6 November 2023 diramaikan dengan papan bunga. Papan bunga itu diantaranya berisi pesan-pesan yang menyentuh hati.
Menurut sumber keamanan pengadilan, papan bunga tersebut terpasang setelah pantauan keamanan pagi tadi.
Salah satu papan karangan bunga tersebut menghadirkan pesan yang mencuri perhatian publik, yang bertuliskan, "Karena cinta kasih, kepada masyarakat pemerhati sidang, ingat, jangan anarkis ya, kalau tidak ingin masuk penjara. Salam damai," bunyi tulisan salah satu pesan di papan bunga.
Berita Terkait
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mudik Aman Berbagi Harapan, BRI Fasilitasi Ribuan Pemudik Lebaran 2026
-
Jaksa Tuntut Hukuman Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton Minta Maaf, Ngaku Sudah Disanksi
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Rabu 11 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Selasa 10 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Senin 9 Maret 2026