
SuaraBatam.id - Sebanyak ribuan alat peraga sosialisasi (APS) bakal caleg Pemilu 2024 di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan disebut melanggar.
Pada akhirnya Bawaslu Kepri harus mencopot ribuan APS di daerah itu yang melibatkan tim gabungan personel satuan polisi pamong (Satpol PP) bersama aparat kepolisian setempat.
"Seluruh kabupaten/kota se-Kepri mulai menertibkan APS sejak 30 Oktober 2023. Khusus di Pulau Bintan, langsung didampingi Bawaslu Kepri," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kepri, Rosnawati di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Rabu.
Rosnawati menyebut tim gabungan menyisir seluruh titik pemasangan APS yang tersebar di Pulau Bintan.
Baca Juga: Jelang Kampanye Pilpres 2024, Bawaslu Bantul Ingatkan Personelnya Awasi Ketat di Tingkat Desa
Kata dia banyak ditemukan kata-kata ajakan memilih, lalu mencantumkan paku coblos di nomor urut bakal caleg bersangkutan, dan APS dipasang di tempat-tempat terlarang, misalnya di lingkungan pendidikan, rumah ibadah hingga fasilitas pemerintah.
Sebaliknya, APS bakal caleg yang sifatnya tidak mengandung ajakan memilih, tak ada paku coblos di nomor urut, dan dipasang di tempat yang semestinya tidak akan ditertibkan.
"Kita pastikan semua APS melanggar aturan sudah dicopot tim gabungan," ujar Rosnawati.
Rosnawati menambahkan sebelum dilakukan penertiban APS, pihaknya menyurati semua partai politik agar dapat menurunkan APS melanggar aturan sebelum tanggal 30 Oktober 2023.
Pada saat proses penertiban APS di wilayah Teluk Keriting, Tanjungpinang, sempat terjadi perdebatan antara tim gabungan dengan salah seorang warga yang rumahnya terpasang APS bakal caleg DPRD dengan mencantumkan paku coblos.
Baca Juga: Ini Alasan Ormas Pasang Spanduk di Hutan Lindung Bontang Lestari: Cegah Konflik
"Sempat ada kendala di lapangan, karena warga bersangkutan menanyakan aturan penertiban APS. Setelah kita jelaskan bahwa itu melanggar aturan, baru dia paham dan APS itu pun dicopot petugas," kata Rosnawati.
Menurutnya ketentuan pemasangan APS sudah diatur di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. [antara]
Berita Terkait
-
Bawaslu Awasi Ketat 8 Daerah PSU: Terindikasi Pelanggaran, Serang hingga Banjarbaru Jadi Sorotan
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Mau Spanduk Idul Fitri 2025 Gratis? Ini 10 Desain Langsung Print untuk Ucapan Lebaran
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan