SuaraBatam.id - Sebanyak ribuan alat peraga sosialisasi (APS) bakal caleg Pemilu 2024 di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan disebut melanggar.
Pada akhirnya Bawaslu Kepri harus mencopot ribuan APS di daerah itu yang melibatkan tim gabungan personel satuan polisi pamong (Satpol PP) bersama aparat kepolisian setempat.
"Seluruh kabupaten/kota se-Kepri mulai menertibkan APS sejak 30 Oktober 2023. Khusus di Pulau Bintan, langsung didampingi Bawaslu Kepri," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kepri, Rosnawati di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Rabu.
Rosnawati menyebut tim gabungan menyisir seluruh titik pemasangan APS yang tersebar di Pulau Bintan.
Kata dia banyak ditemukan kata-kata ajakan memilih, lalu mencantumkan paku coblos di nomor urut bakal caleg bersangkutan, dan APS dipasang di tempat-tempat terlarang, misalnya di lingkungan pendidikan, rumah ibadah hingga fasilitas pemerintah.
Sebaliknya, APS bakal caleg yang sifatnya tidak mengandung ajakan memilih, tak ada paku coblos di nomor urut, dan dipasang di tempat yang semestinya tidak akan ditertibkan.
"Kita pastikan semua APS melanggar aturan sudah dicopot tim gabungan," ujar Rosnawati.
Rosnawati menambahkan sebelum dilakukan penertiban APS, pihaknya menyurati semua partai politik agar dapat menurunkan APS melanggar aturan sebelum tanggal 30 Oktober 2023.
Pada saat proses penertiban APS di wilayah Teluk Keriting, Tanjungpinang, sempat terjadi perdebatan antara tim gabungan dengan salah seorang warga yang rumahnya terpasang APS bakal caleg DPRD dengan mencantumkan paku coblos.
Baca Juga: Jelang Kampanye Pilpres 2024, Bawaslu Bantul Ingatkan Personelnya Awasi Ketat di Tingkat Desa
"Sempat ada kendala di lapangan, karena warga bersangkutan menanyakan aturan penertiban APS. Setelah kita jelaskan bahwa itu melanggar aturan, baru dia paham dan APS itu pun dicopot petugas," kata Rosnawati.
Menurutnya ketentuan pemasangan APS sudah diatur di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. [antara]
Berita Terkait
-
Sajian Khas Imlek Tionghoa Pesisir di Bintan dan Kepulauan Riau, Mana Favoritmu?
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Prabowo Sorot Semrawutnya Kota Balikpapan, Banjarmasin hingga Bogor: Tak Ada Bedanya, Isinya Spanduk
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi