SuaraBatam.id - Warga negara India berinisial SJN (37 tahun) jadi tersangka SJN (37 tahun) setelah diungkap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Berkaitan dengan penyelundupan limbah atau memasukkan limbah residu minyak tanpa izin ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyidik KLHK telah menetapkan SJN warga negara India yang merupakan nakhoda kapal MT BSI berbendera Liberia sebagai tersangka perorangan," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani di Batam Kepulauan Riau, Jumat, dikutip dari Antara.
Lanjut dia, SJN membawa 80 ton limbah residu minyak usai melakukan kegiatan pembersihan tangki Kapal MT BSI yang dilakukan di Bangladesh dan membuangnya di wilayah Indonesia pada bulan Mei 2023.
"Penetapan SJN, nakhoda Kapal MT BSI sebagai tersangka karena dia bertanggung jawab membawa limbah residu minyak sebanyak 80 ton hasil kegiatan pembersihan tangki yang dilakukan di luar wilayah NKRI, yaitu di Bangladesh kedalam wilayah Indonesia. Perbuatan ini merupakan tindak pidana," kata dia.
Penetapan tersangka dikuatkan dengan hasil laboratorium terhadap sampel yang diambil. Dari hasil laboratorium didapatkan hasil bahwa sampel tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 dengan kategori 2 berdasarkan baku mutu lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dia menyebutkan kasus pembuangan limbah oleh MT BSI itu pada Selasa (10/10) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka SJN Nakhoda MT BSI dijerat dengan UU Perlindungan Lingkungan Hidup.
"Tersangka SJN warga negara India, Nakhoda Kapal MT BSI siap disidangkan, dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," ujarnya.
Berita Terkait
-
NeutraDC Nxera Batam Jadi Pusat Hyperscale Data Center Berbasis AI dari TelkomGroup
-
Telkom Jamin Keamanan Data dan Keandalan Sistem, HDC NeutraDC-Nxera Batam Raih Sertifikasi Tier-3
-
Viral Bawang Bombai Berkarung-karung Dibuang di Lereng Curam Batam, Ternyata...
-
TelkomGroup Lakukan Topping Off, Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam
-
Ngeri! Peredaran Vape Narkoba di Batam Dipasok dari Malaysia: Dipesan PNS, DJ jadi 'Kuda'
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam