
SuaraBatam.id - Warga negara India berinisial SJN (37 tahun) jadi tersangka SJN (37 tahun) setelah diungkap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Berkaitan dengan penyelundupan limbah atau memasukkan limbah residu minyak tanpa izin ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyidik KLHK telah menetapkan SJN warga negara India yang merupakan nakhoda kapal MT BSI berbendera Liberia sebagai tersangka perorangan," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani di Batam Kepulauan Riau, Jumat, dikutip dari Antara.
Lanjut dia, SJN membawa 80 ton limbah residu minyak usai melakukan kegiatan pembersihan tangki Kapal MT BSI yang dilakukan di Bangladesh dan membuangnya di wilayah Indonesia pada bulan Mei 2023.
"Penetapan SJN, nakhoda Kapal MT BSI sebagai tersangka karena dia bertanggung jawab membawa limbah residu minyak sebanyak 80 ton hasil kegiatan pembersihan tangki yang dilakukan di luar wilayah NKRI, yaitu di Bangladesh kedalam wilayah Indonesia. Perbuatan ini merupakan tindak pidana," kata dia.
Penetapan tersangka dikuatkan dengan hasil laboratorium terhadap sampel yang diambil. Dari hasil laboratorium didapatkan hasil bahwa sampel tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 dengan kategori 2 berdasarkan baku mutu lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dia menyebutkan kasus pembuangan limbah oleh MT BSI itu pada Selasa (10/10) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka SJN Nakhoda MT BSI dijerat dengan UU Perlindungan Lingkungan Hidup.
"Tersangka SJN warga negara India, Nakhoda Kapal MT BSI siap disidangkan, dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," ujarnya.
Berita Terkait
-
Perang Belum Usai! Kompol Narkoba Divonis Mati, Kejari Batam Siap Bertarung Habis-habisan di MA
-
Rempang Memanas: Menteri Klarifikasi Usulan Penundaan Investasi, Hanya Area Ini yang Ditunda?
-
Menteri Transmigrasi Minta Investasi di Rempang Ditunda Demi Redam Konflik
-
Pesawat dari Batam Gagal Mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi Akibat Hujan Lebat
-
Gugup saat Pemeriksaan X-Ray, Penumpang Pesawat di Batam Kepergok Simpan Sabu Lewat Dubur
Terpopuler
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
Semangat Kemerdekaan, BRI Peduli Gelar Literasi untuk Anak Negeri
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025
-
BFF 2025 Hadirkan Kolaborasi Fashion, Kecantikan, dan Fragrance untuk Dorong Ekonomi Kreatif
-
BRI Buka BFLP 2025, Peluang Emas Tingkatkan Karier Sesuai Passion
-
Ribuan Pekerja Migran Hadiri Peresmian BRI Taipei sebagai Mitra Finansial Tanah Air