SuaraBatam.id - Warga negara India berinisial SJN (37 tahun) jadi tersangka SJN (37 tahun) setelah diungkap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Berkaitan dengan penyelundupan limbah atau memasukkan limbah residu minyak tanpa izin ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyidik KLHK telah menetapkan SJN warga negara India yang merupakan nakhoda kapal MT BSI berbendera Liberia sebagai tersangka perorangan," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani di Batam Kepulauan Riau, Jumat, dikutip dari Antara.
Lanjut dia, SJN membawa 80 ton limbah residu minyak usai melakukan kegiatan pembersihan tangki Kapal MT BSI yang dilakukan di Bangladesh dan membuangnya di wilayah Indonesia pada bulan Mei 2023.
"Penetapan SJN, nakhoda Kapal MT BSI sebagai tersangka karena dia bertanggung jawab membawa limbah residu minyak sebanyak 80 ton hasil kegiatan pembersihan tangki yang dilakukan di luar wilayah NKRI, yaitu di Bangladesh kedalam wilayah Indonesia. Perbuatan ini merupakan tindak pidana," kata dia.
Penetapan tersangka dikuatkan dengan hasil laboratorium terhadap sampel yang diambil. Dari hasil laboratorium didapatkan hasil bahwa sampel tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 dengan kategori 2 berdasarkan baku mutu lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dia menyebutkan kasus pembuangan limbah oleh MT BSI itu pada Selasa (10/10) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka SJN Nakhoda MT BSI dijerat dengan UU Perlindungan Lingkungan Hidup.
"Tersangka SJN warga negara India, Nakhoda Kapal MT BSI siap disidangkan, dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," ujarnya.
Berita Terkait
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam
-
Dari Kegagalan Menuju Sapta Abdi Praja, Charina Anggie Simbolon Wujudkan Mimpi Sang Ayah
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli