
SuaraBatam.id - Warga negara India berinisial SJN (37 tahun) jadi tersangka SJN (37 tahun) setelah diungkap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Berkaitan dengan penyelundupan limbah atau memasukkan limbah residu minyak tanpa izin ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyidik KLHK telah menetapkan SJN warga negara India yang merupakan nakhoda kapal MT BSI berbendera Liberia sebagai tersangka perorangan," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani di Batam Kepulauan Riau, Jumat, dikutip dari Antara.
Lanjut dia, SJN membawa 80 ton limbah residu minyak usai melakukan kegiatan pembersihan tangki Kapal MT BSI yang dilakukan di Bangladesh dan membuangnya di wilayah Indonesia pada bulan Mei 2023.
"Penetapan SJN, nakhoda Kapal MT BSI sebagai tersangka karena dia bertanggung jawab membawa limbah residu minyak sebanyak 80 ton hasil kegiatan pembersihan tangki yang dilakukan di luar wilayah NKRI, yaitu di Bangladesh kedalam wilayah Indonesia. Perbuatan ini merupakan tindak pidana," kata dia.
Penetapan tersangka dikuatkan dengan hasil laboratorium terhadap sampel yang diambil. Dari hasil laboratorium didapatkan hasil bahwa sampel tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 dengan kategori 2 berdasarkan baku mutu lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dia menyebutkan kasus pembuangan limbah oleh MT BSI itu pada Selasa (10/10) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka SJN Nakhoda MT BSI dijerat dengan UU Perlindungan Lingkungan Hidup.
"Tersangka SJN warga negara India, Nakhoda Kapal MT BSI siap disidangkan, dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dashboard Digital Investasi Resmi Meluncur, Permudah Investor Mengakses Informasi
-
Trump Deal Bikin Geger, Nasib Pabrik Apple Rp 16 Triliun di Batam Gimana?
-
Sosok Aisar Baru, Sultan Singapore Keeganteng
-
5 Aksi Keji Roslina ke ART di Batam, Termasuk Panggil Pakai Nama Binatang
-
Cerita Intan ART Batam yang Dipaksa Makan Kotoran oleh Majikan, Selamat Usai Nekat Lakukan Ini
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
Terkini
-
BRI Ingatkan Nasabah Waspadai Phishing Demi Keamanan Transaksi Digital
-
BRImo SIP Padel League 2025: BRI Ajak Generasi Muda Aktif dan Terkoneksi
-
Apresiasi BRILiaN Way, Danantara: Transformasi Culture Perkuat Posisi BRI di Asia Tenggara
-
BRI Dukung Tim LKG Indonesia Berlaga di Gothia Cup, Piala Dunia Remaja
-
BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia