SuaraBatam.id - Satu bakal calon legislatif berinisial BS dari Partai Hanura, dikabarkan terjerat kasus hukum dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam masih menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum mencabut nama BS.
"Terkait bakal caleg dari Hanura itu kan belum inkrah. Jadi sebelum inkrah, itu belum menjadi kewenangan kami," ujar Anggota Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan di Batam Kepulauan Riau, Kamis.
Dia menjelaskan apabila nantinya putusan pengadilan sudah inkrah dan ternyata nama yang bersangkutan sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT), maka Pihaknya akan kembali melakukan revisi sesuai keputusan KPU.
"Kalau memang sudah inkrah nantinya, tentunya akan dieliminasi atau dibatalkan sebagai caleg," kata dia.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Batam, Iwan Krisnawan mengaku menegaskan bawa BS tetap maju mencalonkan diri, tinggal menunggu pengumuman DCT dari KPU.
"Kita ikuti mekanisme KPU. Beliau tetap akan maju dengan apapun risikonya. Masalah hukum yang didapatkan bersangkutan itu terlepas dari partai. Itu kan masalah bisnis beliau, tetapi tahapan-tahapan tersebut berjalan," katanya.
Menurutnya, saat ini partainya hanya mengikuti prosedur dari KPU.
"Bentar lagi DCT, dan calon tak bisa diubah lagi, jadi tetap berjalan. Proses hukum kan belum inkrah, masih berjalan mekanismenya. Lalu masih ada juga banding," kata dia. [antara]
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar