SuaraBatam.id - Jangan tanyakan perasaan warga Rempang yang terancam kehilangan kampung halamannya. Jangan minta mereka membayangkan nasib dan masa depan akan seperti apa, kalau pada akhirnya dipaksa direlokasi ke tempat tinggal baru.
Hanya tangis, doa, dan kalimat memohon-mohon kepada pemerintah yang mereka panjatkan agar relokasi itu tidak diwujudkan akhir bulan ini.
"Tak terbayangkan...," ujar seorang warga Rempang, Batam bernama Aminah dengan mata berkaca-kaca. Ia ditemui di desa Pasir Panjang, Rempang, 14 September 2023.
"Saya gak bisa membayangkan tinggal di rusun, mudah-mudahan tempat kami tidak digusur pak Jokowi, kami minta tolong dari hati yang dalam pak jokowi, kami mohon keadilan kepada pemerintah," sambung Aminah, sambil mengatup kedua tangannya, berdoa dan berharap pada Presiden dengan menangis.
Perempuan itu benar-benar tak sudi harus kehilangan kampung halaman untuk diubah menjadi kawasan Rempang Eco-City bagian dari proyek strategis Pemerintah. Karena, di sanalah ia dilahirkan dan hidup turun temurun bersama keluarga.
"Saya lahir di sini, Pasir Panjang, asli Rempang-Galang. Nenek kami di sini, tanah tumpah darah kami di sini, "ujar Aminah bercerita tentang awal kehidupannya.
Ia mengaku sangat mencintai Rempang sebagai tanah kelahiran. Tak perduli susahnya hidup, bahagia saja sudah cukup. Itulah yang menjadi alasan Aminah tak rela pindah dari kampung itu karena sudah melewati suka duka seumur hidupnya.
"Kami sudah senang di sini meskipun makan garam, masak di negeri kami sendiri harus mengungsi," ungkap Aminah.
Dan sekarang, meskipun belum memutuskan pindah, Aminah mengungkapkan kekhawatirannya.
Apalagi usai warga Rempang memberontak saat BP Batam ingin melakukan pengukuran tanah, yang pada akhirnya berujung bentrok dan menangkap sejumlah warga.
Berawal dari protes pertama penolakan warga terjadi pada 23 Agustus 2023. Warga Rempang mendatangi kantor BP Batam untuk menyampaikan kekecewaan mereka.
Protes kedua, saat BP Batam bersama gabungan aparat hendak melakukan pengukuran tanah di Rempang, 8 September 2023.
Warga menghadang dan bentrokan pun pecah. Mirisnya, aparat melepaskan gas air mata dan menangkap 8 warga yang disebut polisi menyerang petugas.
Ketiga, demontrasi warga pada 11 September di kantor BP Batam. Massa membesar, sejumlah orang emosi dan menyerang kantor pemerintahan itu. Akibatnya puluhan orang ditangkap yang diduga menyulut kerusuhan.
Dari rentetan kejadian ini, membuat Aminah tak bisa hidup hingga bekerja lagi dengan nyaman di kampungnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Jejak Digital Berbisa! Adian PDIP Unggah Pesan Jokowi untuk Bupati Pati yang Kini Ditangkap KPK
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen