SuaraBatam.id - Saat ini promosi kosmetik ramai dipasarkan melalui jasa influencer di media sosial. Namun, tidak semua produk legal dan aman untuk digunakan masyarakat.
Melansir suara.com, berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, menemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal sepanjang 2023.
Adapun beberapa produk yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri adalah HN, Natural 99, dan sebagainya.
Penggunaan bahan merkuri sangat berbahaya untuk kulit karena bisa menimbulkan efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.
Untuk itu, BPOM perlu mengawasi pelaku usaha termasuk influenser untuk memastikan produk kosmetik tersebut aman digunakan.
"Saya kira kami membutuhkan pemahaman influencer bahwa menjadi tanggung jawab produsen untuk memastikan bahwa pada saat diberikan izin BPOM, memegang erat komitmennya dan tidak melanggar," kata Kepala BPOM Penny K Lukito kepada media di Jakarta Selatan, pada Senin (10/7/2023).
BPOM sendiri sudah melakukan penyelidikan 76 perkara tindak pidana kosmetik. Kerugian ditaksir mencapai Rp 24 miliar.
"Tapi efek kesehatannya tidak bisa diukur dengan nilai keekonomian sehingga menjadi concern kita bersama," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Cantik, Finalis Puteri Indonesia 2026 Dibekali Edukasi Keamanan Produk oleh BPOM
-
Jaringan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Berhasil Diselamatkan
-
BPOM Siapkan Label Nutri-Level, Berapa Batas Aman Konsumsi Gula Harian?
-
Waspada Vape Bodong! Konsumen Diimbau Pilih Produk Berpita Cukai demi Keamanan
-
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas