SuaraBatam.id - Hewan peliharaan seperti kucing dan anjing dari luar di larang masuk ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Tanjungpinang, Kepri memberlakukan aturan itu untuk mencegah rabies.
Namun sebaliknya bila membawa anjing dan kucing dari Kepri ke luar daerah diperkenankan dengan catatan sudah lulus sertifikasi hewan dari karantina pertanian.
"Nah, anjing dan kucing yang sudah dibawa ke luar daerah itu pun, tidak diperkenankan lagi masuk ke Kepri, karena dikhawatirkan membawa rabies dari daerah lain," kata Dokter Hewan Karantina Pertanian Tanjungpinang, Dorisman, Jumat.
Aturan itu diberlakukan mengingat Kepri termasuk kawasan yang bebas rabies karena kasusnya belum pernah ditemukan.
Sementara Karantina Pertanian Tanjungpinang hanya memperbolehkan lalulintas anjing dan kucing antarkabupaten/kota di dalam wilayah Kepri, misalnya dari Kota Batam menyeberang ke Kota Tanjungpinang.
Namun tetap harus menyertai sertifikasi hewan dari karantina pertanian.
Menurutnya, masyarakat yang ingin membawa anjing atau kucing antarpulau se-Kepri, dapat mengurus sertifikasi hewan di kantor karantina pertanian.
"Pengurusan sertifikasi hewan, dua hari siap. Tarifnya sekitar Rp10 ribu dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujarnya.
Baca Juga: 1.171 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Sumbar, Populasi Anjing Meningkat Drastis
Dorisman menjelaskan rabies ialah virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi.
Rabies biasanya menyebar melalui gigitan hewan. Binatang yang paling mungkin menyebarkan rabies antara lain kucing, anjing, kelelawar, anjing hutan, rubah, sigung, dan rakun.
"Kita bersama instansi terkait juga mengawasi keberadaan HPR di Kepri supaya dikontrol hingga divaksinasi untuk mencegah sebaran rabies," demikian Dorisman. [antara]
Berita Terkait
-
Menggugat Viralnya Kucing Tewas Ditendang, Sinyal Retaknya Nurani Manusia
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Pria Pensiunan ASN Blora yang Tendang Kucing hingga Mati Terancam Dibui
-
7 Fakta Pria Tendang Kucing sampai Mati di Blora, Bukan Orang Sembarangan?
-
Pelaku Penganiayaan Kucing sampai Mati di Blora Diperiksa, Terancam 1,5 Tahun Bui
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025