SuaraBatam.id - Tiga orang direktur PT Jaya Putra Kundur, yaitu Johanis selaku Direktur Utama dan dua orang direktur, Thedy Johanis, dan Djoni Ong, ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli unit ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam, Provinsi Kepri.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, berawal dari dua pelapor yang menjadi korban dalam pembelian tiga unit ruko di Pasar Mitra 2. Satu pelapor membeli dua unit ruko, sedangkan yang lain membeli satu unit dengan harga toko sebesar Rp 3 miliar.
Namun, mereka tak kunjung menerima sertifikat atas kepemilikan bangunan. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar.
Dalam kasus ini, PT Jaya Putra Kundur adalah pihak pemegang sertifikat lahan atas bangunan ruko. Sedangkan PT Mitra Raya Sektarindo merupakan pengembang kawasan.
Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah dipanggil untuk hadir pada Senin, 8 Mei 2023, ke Mapolda.
Kasus ini masih terus bergulir di Polda Kepri, yang telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi.
Kejaksaan Tinggi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Berita Terkait
-
Monopoli Listrik Tapi Pelayanan Amburadul, Masih Pantaskah Dirut PLN Mempertahankan Jabatan?
-
Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang
-
BRI Catat 1,18 Juta Agen BRILink per Maret 2026, Tersebar di 66.450 Desa
-
RUPS Astra 2026: Presiden Direktur Diganti, Dividen Rp15,67 Triliun Ditebar
-
Umat Tenang! BNI Akhirnya Kembalikan Seluruh Dana Rp28 Miliar ke Paroki Aek Nabara
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kronologi Viral Pria Diduga Hina Suku Melayu di Batam lewat Facebook
-
Penemuan Kerangka Wanita Tanpa Identitas di Batam, Kepala Sudah Lepas
-
Pria Diduga Hina Suku Melayu Ditangkap Polresta Barelang, Sempat Minta Maaf
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan
-
Manager Hiburan Malam di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi