Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 03 Mei 2023 | 16:27 WIB
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraBatam.id - Tiga orang direktur PT Jaya Putra Kundur, yaitu Johanis selaku Direktur Utama dan dua orang direktur, Thedy Johanis, dan Djoni Ong, ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli unit ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam, Provinsi Kepri.

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, berawal dari dua pelapor yang menjadi korban dalam pembelian tiga unit ruko di Pasar Mitra 2. Satu pelapor membeli dua unit ruko, sedangkan yang lain membeli satu unit dengan harga toko sebesar Rp 3 miliar.

Namun, mereka tak kunjung menerima sertifikat atas kepemilikan bangunan. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar.

Dalam kasus ini, PT Jaya Putra Kundur adalah pihak pemegang sertifikat lahan atas bangunan ruko. Sedangkan PT Mitra Raya Sektarindo merupakan pengembang kawasan.

Baca Juga: Dirut Gudang Solar Dekat Rumah AKBP Achiruddin Dicari Polda Sumut

Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah dipanggil untuk hadir pada Senin, 8 Mei 2023, ke Mapolda.

Kasus ini masih terus bergulir di Polda Kepri, yang telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi.

Kejaksaan Tinggi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Load More