Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 19 April 2023 | 14:36 WIB
Ilustrasi kendaraan dinas [antara]

SuaraBatam.id - Bupati Karimun Aunur Rafiq melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu mudik menggunakan mobil dinas.

“Kita sudah sampaikan dan ingatkan hal ini melalui Sekda. Bahwa, tidak ada yang membawa mobil dinas untuk mudik,” ucap Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Rabu (19/4/2023), melansir Batamnews--jaringan suara.com.

Ia juga mewanti-wanti ASN yang mengganti plat mobil dinas untuk mengelabui petugas.

"Kalau kedapatan, juga jika menukar plat nomor maka akan ada sanksinya," ujar Rafiq.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Grup Sediakan 22 Bus Mudik Bersama BUMN 2023

Larangan itu sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Jika ditemukan maka ASN nakal yang melanggar bisa disangsi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Kemudian di dalam SE itu juga disampaikan agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.

Lalu juga ASN supaya memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Baca Juga: Sandiaga Uno Berharap Mudik Bantu Tingkatkan Ekonomi Kreatif Indonesia

Load More