
SuaraBatam.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau membuka layanan penukaran uang baru baik online maupun offline untuk kebutuhan hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Penukaran uang baru ini bersifat terbatas, maksimal hanya bisa menukar uang hingga Rp 3,8 juta.
Masyarakat dapat menukarkan uangnya di mobil kas keliling dan tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh BI, seperti di Bandara Hang Nadiem dan berbagai pelabuhan di Batam.
Namun, sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan sebelum penukaran uang baru.
Dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com, ini persyaratan penukaran uang baru di Kepulauan Riau
- Pastikan pecahan uang rupiah yang akan ditukarkan asli
- Uang cacat atau rusak yang masih menempel dengan fisik minimal dua per tiga dari ukuran aslinya.
- Uang rupiah yang tak digabungkan menggunakan perekat, selotip, maupun staples.
- Uang rupiah lama yang akan ditukarkan harus dikemas dan diurutkan secara terarah.
Baca Juga: Berkah Ramadan, Daya Beli Masyarakat Ikutan Melambung
- Penukaran uang maksimal sebesar Rp 3,8 juta dan nominal mulai dari Rp 1.000.
- Penukaran uang lewat aplikasi atau situs Pintar harus sesuai dengan jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan.
- Bawa bukti pemesanan saat akan melakukan penukaran uang melalui kas keliling.
Setelah mengatahui syarat-syarat penukaran uang baru, penting juga untuk mengetahui cara penukaran yang baru melalui kas keliling.
Adapun cara penukaran uang baru sebagai berikut:
Sebagai informasi tambahan, ada aturan mengenai batasan uang yang bisa ditukarkan. Adapun batasan pecahan yang bisa ditukarkan per orang yakni sebagai berikut:
- Pecahan Rp 20.000 dapat ditukar maksimal Rp 2 juta per orang
- Pecahan 10.000 dapat ditukar maksimal Rp 1 juta per orang
- Pecahan Rp 5.000 dapat ditukar maksimal Rp 500.000 per orang
- Pecahan Rp 2.000 dapat ditukar maksimal Rp 200.000 per orang
- Pecahan Rp 1.000 dapat ditukar maksimal Rp 100.000 per orang.
Berita Terkait
-
Viral! Uang Pecahan Rp 75.000 Dihargai Rp200 Juta, Ini Kata BI
-
BI Catat Penggunaan QRIS Meroket Tembus Rp 579 Triliun
-
Payment ID Berlaku di Bank Apa Saja? Cukup Pakai NIK Semua Transaksi Keuangan Terpantau
-
Usai Dipanggil Presiden, Kepala PPATK dan Gubernur BI Kompak Bungkam Soal Rekening Dormant, Kenapa?
-
Intip Jurus Bank Indonesia Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
Terkini
-
Rekening Pasif Diblokir PPATK, Ini Respons Resmi BRI
-
KUR BRI Angkat Usaha Pakan Ternak Ponorogo ke Level Lebih Tinggi
-
BRI Tingkatkan Penyaluran KPR Subsidi, FLPP Jadi Andalan Program 3 Juta Rumah
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu