SuaraBatam.id - Seorang pria DS (34) dari Event Organizer di Batam dilaporkan perusahaannya atas tuduhan penggelapan ratusan juta uang perusahaan.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, AKP Thetio Nardiyanto mengatakan, DS menggunakan modus membuat sejumlah event fiktif di beberapa mal di Batam.
"Pelaku ini mengajukan proposal ke kantornya untuk mengadakan event di beberapa mal," ujar Thetio, Selasa (14/3/2023).
Menurutnya, nominal yang diajukan oleh pelaku untuk mengadakan event di beberapa mal tersebut sebesar Rp 630 juga.
Namun pembayaran dilakukan di depan sebelum acara Event tersebut dilaksanakan.
"Pelaku meminta ke perusahaan untuk melakukan pembayaran di depan, karena perusahaan mereka terbilang baru dan belum dikenal oleh pihak mal, jadi mereka diminta untuk melakukan pembayaran paling lambat dua bulan sebelum acara dilaksanakan," kata dia.
Selain itu, pelaku juga meminta bantuan rekannya untuk meminjam rekening atas nama perusahaan. Hal tersebut ia lakukan agar pihak perusahaannya tak curiga dengan modus yang ia lakukan.
"Pembayaran melalui rekening perusahaan, ada tiga rekening yang ia pakai milik rekannya dan rekan-rekannya tersebut tak mengetahui itu digunakan untuk pembayaran apa," sebutnya.
Dijelaskan oleh Thetio, pada tanggal 28 April 2022 ia meminta kepada pihak perusahaan untuk membayarkan uang sebesar Rp 95 juta ke salah satu rekening Bank Riau Kepri milik PT. Eldeweis Harahap Utama.
Baca Juga: Resmi! CSB Menjadi Tersangka Penggelapan Mobil Mewah Milik Jessica Iskandar
Pada Sabtu (21/1) pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu Homestay di Kota Jambi.
Saat ini pelaku tengah berada di Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026