SuaraBatam.id - Sebanyak 50 peserta lulus tes administrasi calon anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau yang telah ditetapkan. Anggota Panitia seleksi (pansel) Calon Anggota KPU Kepri Ridarman Bay di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, jumlah peserta yang memenuhi syarat administrasi sebanyak 64 orang, namun yang dibutuhkan dalam tahapan ini hanya 50 orang.
"Kami mulai meneliti seluruh berkas peserta. Peserta yang memiliki pengalaman pemilu tentu diprioritaskan," katanya.
Sementara ditemukan sebanyak 104 orang tidak memenuhi syarat administrasi, seperti tamat SMA dan belum berusia 35 tahun.
Padahal syarat administrasi yang harus dipenuhi calon peserta sebagaimana yang diumumkan kepada publik minimal berusia 35 tahun dan minimal strata satu.
"Setelah kami telusuri, ternyata banyak yang salah paham. 104 orang yang mendaftar itu bukan ingin menjadi anggota KPU Kepri, melainkan pegawai yang diperbantukan di lembaga itu," ujarnya.
Tahapan penelitian berkas administrasi dilaksanakan hingga 28 Februari 2023. Kemudian lima anggota panitia seleksi menetapkan hasil penelitian administrasi pada 1 Maret 2023, dan sehari kemudian mengumumkan kepada publik.
Bagi peserta yang lulus tes administrasi, harus mengikuti tes tertulis dan psikologi pada 5-11 Maret 2023.
Kemudian pansel akan menetapkan 20 orang peserta yang lulus tes tersebut, dan mengumumkan kepada publik.
Panitia seleksi juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap peserta yang lulus tes tertulis dan tes psikologi tersebut pada 14-19 Maret 2023.
Tahapan berikutnya, kata dia peserta harus mengikuti tes kesehatan yang berlangsung mulai 16-18 Maret 2023. Peserta kemudian mengikuti tes wawancara pada 19-21 Maret 2023.
Panitia seleksi akan mengumumkan 10 orang yang lulus tes kesehatan dan wawancara pada 24-25 Maret 2023. Pada saat yang sama, panitia seleksi menyampaikan 10 nama peserta yang lulus tes kesehatan dan wawancara kepada KPU RI.
"Uji kompetensi dan kelayakan dilaksanakan KPU RI untuk melahirkan lima besar calon terpilih anggota KPU Kepri," tuturnya.
Masa jabatan lima anggota KPU Kepri periode 2018-2023 berakhir pada 23 Mei 2023. Dua dari lima anggota KPU Kepri yakni Sriwati dan Arison sudah dua periode menjabat sebagai anggota KPU Kepri sehingga tidak boleh mendaftar sebagai peserta.
Sedangkan tiga anggota KPU Kepri lainnya yakni Priyo Handoko, Parlindungan Sihombing dan Widiono Agung Sulistiyo baru satu periode menjabat sebagai anggota KPU Kepri. Mereka mengikuti penyeleksian kali ini untuk mempertahankan jabatannya. [antara]
Berita Terkait
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam