SuaraBatam.id - Tujuh lembaga bantuan hukum (LBH) akan membantu pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu di Kepulauan Riau.
Pengelola Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri Denis Lukman Farizi menyebut tujuh LBH itu tersebar di Kota Tanjungpinang, Kota Batam, dan Kabupaten Karimun.
"Ketujuh LBH tersebut sudah melewati tahapan verifikasi dan akreditasi, sehingga tidak semua LBH di Kepri yang bisa bermitra dengan kami," kata Denis Lukman di Tanjungpinang, Kepri, Sabtu.
Dia menjelaskan bentuk jasa bantuan hukum melalui advokat LBH yang sudah bermitra dengan Kemenkumham Kepri.
Pendampingan hukum itu terbagi atas dua jenis, yakni litigasi dan non-litigasi. Litigasi berarti penyelesaian sengketa hukum melalui pengadilan, sedangkan non-litigasi merupakan penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Penerima bantuan hukum secara gratis itu ialah warga kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa, lurah, camat, dan pejabat berwenang lainnya.
Warga yang memerlukan pendampingan hukum bisa menghubungi atau mendatangi langsung kantor LBH maupun Kanwil Kemenkumham Kepri.
Kanwil Kemenkumham Kepri gencar melakukan sosialisasi terkait program bantuan hukum itu kepada masyarakat melalui sarana media sosial, pamflet, banner, dan kunjungan langsung ke tengah-tengah masyarakat.
"Semua kasus hukum bisa didampingi, baik itu pidana, perdata, dan tata usaha negara. Perkara hukum yang didakwa atau dituntut di atas lima tahun wajib didampingi LBH, tapi di bawah itu pun bisa dilakukan pendampingan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Mahasiswa FISIP Unri Dipolisikan Dosen Nonaktif Terkait Pencemaran Nama Baik
Lebih lanjut, ia mengatakan pendampingan hukum yang diberikan tersebut 100 persen gratis atau tanpa dipungut biaya. Bahkan, LBH mitra Kanwil Kemenkumham Kepri tidak diperkenankan meminta "uang rokok" dan "uang makan" kepada masyarakat penerima manfaat bantuan hukum tersebut.
"Kecuali, misalnya uang pulsa atau transportasi penerima bantuan hukum untuk berkonsultasi dengan LBH, kami tidak bisa memenuhinya," imbuhnya.
Denis merinci tujuh LBH yang bermitra dengan Kanwil Kemenkumham Kepri ialah Duta Keadilan Indonesia serta Pusat Advokasi Hukum dan HAM Kepri di Kota Tanjungpinang; LBH Mawar Saron, LBH Peduli dan Harapan Bangsa, dan LBH Yayasan Suara Keadilan di Kota Batam; serta LBH Pilar Keadilan dan LBH Sahabat Anak Indonesia di Kabupaten Karimun.
Kanwil Kemenkumham Kepri akan kembali melakukan penjaringan terhadap LBH lain yang ingin menjadi mitra mereka untuk 2024.
"Kami harap Natuna, Anambas, Lingga, dan Bintan turut berpartisipasi mengisi kekosongan LBH di tiap-tiap kabupaten dan kota setempat," ujarnya.
Kemenkumham Kepri berharap Pemerintah Provinsi Kepri bersama pemerintah kabupaten dan pemerintah kota setempat dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, dengan menggandeng LBH yang sudah terakreditasi. [antara]
Berita Terkait
-
5 Destinasi Wisata Religi Buddha di Kepulauan Riau, Sarat Sejarah dan Spiritualitas
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Sidak ke Kepulauan Riau, Mentan Amran Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal: Ini Harus Diusut Tuntas
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram