SuaraBatam.id - Hati-hati konsumsi ikan asin di Batam. Pasalnya dalam sidak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, ditemukan ikan asin yang diduga mengandung formalin.
Sidak itu dilakukan bersama Dinas Perikanan Batam dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM), Rabu (15/2/2023) di 14 pasar yang tersebar di Kota Batam.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, adapun pasar yang dimaksud yaitu, pasar Mega Lagenda Batam Center, pasar Sentosa Plaza Sagulung, pasar Tiban Center, pasar Sei Beduk, pasar Jodoh, hingga pasar MB2 Batam Center.
Kepala BPOM Batam, Lintang Purba temuan zat formalin ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 54 sampel ikan kering.
"Dari total 54 sampel ikan kering yang masuk ke kita. Ada temuan ikan asin mengandung formalin," ujarnya, Kamis (16/2/2023).
Namun untuk lebih mengetahui kepastian ikan asin tersebut mengandung formalin atau tidak, Lintang mengatakan menunggu hasil sidak bersama sehari lalu.
Ada dua jenis sampel ikan yang diambil untuk diperiksa yaitu ikan basah dan ikan kering.
"Nanti kita sampaikan karna hasilnya belum selesai seluruhnya, paling nanti sore hasilnya. Untuk ikan segar, pemeriksaan sampel dilakukan oleh BKIPM," katanya.
Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Ridwan Afandi mengatakan sidak itu dilakukan setelah dapat laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Penjual Obat Keras Tanpa Izin BPOM di Sumsel Hanya Didenda Rp10 Juta
“Sidak ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ditemukan ikan asin yang diduga mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Dari laporan tersebut, tim kemudian turun ke lapangan dan mengambil sampel dari seluruh pasar yang ada di Batam. Selanjutnya sampel-sampel tersebut diperiksa oleh BPOM dan BKIPM.
Berita Terkait
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
BPOM Perbarui Aturan Cemaran Mikroba, Batasi Kandungan Bakteri pada Mi Instan hingga Bakso
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda