SuaraBatam.id - Aktivitas tambang pasir ilegal masih ditemukan di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Lima orang tersangka kasus tambang pasir timah ilegal tersebut sudah diamankan Polda Kepulauan Riau.
Melansir Antara, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menyebutkan, kelima orang tersangka yang ditangkap merupakan pemilik modal dan pemilik mesin tambang pasir timah ilegal tersebut.
“Kelima tersangka penambang pasir timah tanpa izin (ilegal) yaitu JH, D, S, Z dan R. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri saat sedang beroperasi,” ujar Kapolda Kepri saat menggelar konferensi pers di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Petugas mengamankan barang bukti 5 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4 inci, 4 buah selang alkon atau kain 4 inci, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisikan pasir timah.
Dia menyebutkan, kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang - Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba (mineral dan batu bara) dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Dalam penanganan ini kita berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan,” kata dia.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi menjelaskan, penindakan tambang ilegal ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia (RI) agar dilakukan penegakan hukum, guna mencegah aktifitas-aktifitas yang dapat merugikan negara .
"Sebelumnya kami mengamankan 14 orang, tetapi dari jumlah tersebut kami pilah mana yang berperan sebagai pemilik modal dan pekerja. Kelima tersangka ini merupakan pemilik modal dan pemilik mesin tambang pasir timah," katanya.
Baca Juga: Pemilik Lahan Perkampungan Ilegal WNI di Malaysia Tetap Akan Dihukum
Dia menyebutkan, kelima tersangka ini yang bertanggung jawab atas tindakan penambangan pasir timah ilegal tersebut.
Sedangkan untuk penyaluran, dia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman karena saat dilakukan pemeriksaan ke salah satu gudang yang berada di Lingga, gudang tersebut dalam keadaan kosong.
"Artinya kita tetap melakukan penyelidikan siapa pemilik gudang tersebut dan ke perusahaan mana tujuan dari mereka menjual pasir timah ini," ujarnya. [antara]
Berita Terkait
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Operator Ditangkap, Situs Bato.to Resmi Ditutup usai Rugikan Industri Manga
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Hinca Pandjaitan Soroti Tambang Emas Ilegal, Dana Mengalir Hingga 992 T
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025
-
BPBD Tanjungpinang Siaga, Warga Diminta Waspada Banjir Rob