SuaraBatam.id - Aktivitas tambang pasir ilegal masih ditemukan di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Lima orang tersangka kasus tambang pasir timah ilegal tersebut sudah diamankan Polda Kepulauan Riau.
Melansir Antara, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menyebutkan, kelima orang tersangka yang ditangkap merupakan pemilik modal dan pemilik mesin tambang pasir timah ilegal tersebut.
“Kelima tersangka penambang pasir timah tanpa izin (ilegal) yaitu JH, D, S, Z dan R. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri saat sedang beroperasi,” ujar Kapolda Kepri saat menggelar konferensi pers di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Petugas mengamankan barang bukti 5 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4 inci, 4 buah selang alkon atau kain 4 inci, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisikan pasir timah.
Dia menyebutkan, kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang - Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba (mineral dan batu bara) dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Dalam penanganan ini kita berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan,” kata dia.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi menjelaskan, penindakan tambang ilegal ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia (RI) agar dilakukan penegakan hukum, guna mencegah aktifitas-aktifitas yang dapat merugikan negara .
"Sebelumnya kami mengamankan 14 orang, tetapi dari jumlah tersebut kami pilah mana yang berperan sebagai pemilik modal dan pekerja. Kelima tersangka ini merupakan pemilik modal dan pemilik mesin tambang pasir timah," katanya.
Baca Juga: Pemilik Lahan Perkampungan Ilegal WNI di Malaysia Tetap Akan Dihukum
Dia menyebutkan, kelima tersangka ini yang bertanggung jawab atas tindakan penambangan pasir timah ilegal tersebut.
Sedangkan untuk penyaluran, dia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman karena saat dilakukan pemeriksaan ke salah satu gudang yang berada di Lingga, gudang tersebut dalam keadaan kosong.
"Artinya kita tetap melakukan penyelidikan siapa pemilik gudang tersebut dan ke perusahaan mana tujuan dari mereka menjual pasir timah ini," ujarnya. [antara]
Berita Terkait
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar