Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 08 Februari 2023 | 22:07 WIB
Ilustarsi perdagangan manusia (Pixabay)

SuaraBatam.id - Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus dilaporkan Pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri, Bambang Panji Prianggoro ke Mapolda Kepri, Rabu (8/2/2023).

Kuasa Hukum Bambang Panji, Ade Darmawan mengatakan, jika Aktivis HAM Batam atau dikenal dengan Romo Paschal itu dilaporkan dengan tuduhan menyebar berita bohong dan fitnah terkait kasus penyelundupan PMI Ilegal.

"Benar kita sudah melaporkan RP ke Polda Kepri atas tuduhan pencemaran nama baik, kami laporkan terkait penyebaran berita bohong Juncto 310 dan 311," ujar Ade, Rabu (8/2/2023) dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.

Dikatakan dia, Bambang Panji dituduh ikut berperan membekingi mafia penyelundupan PMI Ilegal. Tak terima dengan tuduhan itu, Bambang melaporkan hal tersebut.

Baca Juga: Ini Enam Makanan Khas yang Jadi Oleh-oleh di Batam

"Pak Bambang tak merasa dengan apa yang dituduhkan terhadap dirinya, itu semua tidak benar," kata dia.

Sementara, terkait laporan tersebut, kuasa hukum Bambang menilai bahwa itu sudah termasuk unsur pencemaran nama baik. Hal itu dikarenakan RP menyurati sebanyak 12 instansi terkait tuduhan itu.

"Itu bukan Pengaduan Masyarakat (Dumas), RP menyurati 12 Instansi dengan tuduhan-tuduhan terhadap pak Bambang, padahal 12 Instansi tersebut tak ada kaitannya dengan BIN," sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Romo Paschal, Muhammad Ilyas, perwakilan dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Batam tak banyak berkomentar, pihaknya bersama klien akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Tak banyak berkomentar apa-apa, kita ikuti saja bagaimana proses hukumnya nanti," kata Ilyas.

Baca Juga: Karyawan McDermott Batam Tewas Terlilit Tali Nilon

Terkait laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang berujung laporan kepolisian, Ilyas enggan mengomentari karena itu masuk ke dalam ranah penyelidikan nantinya.

"Kita tak mau berkomentar yang masuk ke dalam ranah penyelidikan. Yang jelas mereka melaporkan klien kita maka akan kita hadapi apapun proses hukum yang berjalan nanti," pungkasnya.

Load More