SuaraBatam.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi SIMRS BP Batam sudah ditahan kejaksaan.
Mereka adalah Priyono Al Priyanto (PAP) dan Rudi Martono (RM). Melansir Batamnews--jaringan suara.com, mereka ditahan diwaktu yang berbeda dan sekarang ditempatkan di Polsek Batuampar.
Priyono ditahan pada Kamis (19/1/2023) malam, menyusul Rudi Martono yang tempo hari telah lebih dulu digiring Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Beliau (Priyono) datang dan kami tahan hari ini. Tadi ada beberapa pertanyaan yang kami tanyakan lagi. Mungkin nanti ada pemeriksaan lanjutan," ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso.
Baca Juga: Berita Terbaru Korupsi Lukas Enembe: Keluarga Adalah Kunci Pemenang Proyek
Priyono sempat tak memenuhi panggilan kejaksaan karena alasan kesehatan.
"Alasannya (tak hadir pemanggilan) karena kurang sehat," kata Aji.
Rudi merupakan PPK Pengadaan proyek SIMRS BP Batam dan Priyono merupakan Direktur PT Sarana Primadata Bandung sekaligus penyedia proyek itu.
Soal ada tersangka lain, jaksa menyebut jika pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut dari kedua tersangka atas kasus tersebut.
"Akan kita kembangkan lagi. Kalau untuk saksi-saksi yang diperiksa belum ada penambahan," kata Aji.
Baca Juga: Saksi Kasus Dugaan Maling Pengadaan Material Kapal Angkut TNI AL Diperiksa KPK
Untuk diketahui, Rudi dan Priyono merupakan tersangka atas perkara korupsi SIMRS BP Batam di tahun 2018.
Berita Terkait
-
GAK-PLT Tuntut Perppu Pencabutan Revisi UU KPK Hingga Desak MA Beri Sangka Maksimal untuk Koruptor
-
Makna Rahasia di Balik Pernyataan Hasto Kristiyanto Usai Ditahan KPK
-
KPK Pastikan Djan Faridz Akan Diperiksa Terkait Kasus Hasto dan Harun Masiku
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Korupsi Proyek Pabrik Gula Rp871 Miliar, Hutama Karya dan PTPN XI Diduga Kongkalikong
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Termasuk Eks Arsenal, 9 Pemain Australia Kini Cedera Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan