SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau menetapkan tersangka kasus korupsi aplikasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam.
Melansir Batamnews---jaringan suara.com, jaksa menyatakan dua nama tersangka yakni inisial RM selaku PPK dan PAP selaku penyedia.
Pihak Kejari sudah melakukan pemanggilan untuk kedua tersangka dari dasar Surat Panggilan Nomor: B-4181/L.10.11/Fd.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 untuk RM dan Surat Panggilan Nomor: B-4182/L.10.11/Fd.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 untuk PAP.
"Kami sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang tersebut sebagai saksi terlebih dahulu untuk hadir pada Kamis tanggal 29 Desember 2022," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra.
Baca Juga: Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri Ditunda
Penyidik Pidsus Kejari Batam telah melakukan pemanggilan kembali terhadap 2 orang tersebut dengan status tersangka dengan melayangkan Surat Panggilan Nomor: B4321/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 untuk Tersangka PAP supaya hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Batam pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 pukul 09.00 WIB.
Penyidik juga telah melayangkan Surat Panggilan Nomor: B-4320/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 untuk tersangka RM supaya hadir di Kantor Kejari Batam pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 pukul 09.00 WIB.
"Namun para tersangka tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Untuk tersangka PAP, lewat penasehat hukumnya menginformasikan jika PAP masih dalam keadaan sakit dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya. Sedangkan RM juga tidak hadir dengan alasan ada acara keluarga dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya," kata dia.
Dilanjutkan Riki, penyidik akan kembali melayangkan pemanggilan terhadap kedua orang tersangka tersebut untuk dapat jadir pada Rabu (11/1/2023) mendatang.
"Diharapkan para tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batam," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati dan Wabup Marowali Utara Terkait Kasus Korupsi Gedung DPRD
Berita Terkait
-
Kasus Investasi Fiktif, KPK Sita 6 Unit Apartemen Milik Mantan Bos Taspen
-
Usut Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Uang Rp 100 Juta Usai Geledah 4 Lokasi
-
Rocky Gerung: IKN Mangkrak, Jokowi Berpotensi Masuk Kategori Korupsi Kebijakan
-
Budi Karya Sumadi Hormati Proses Hukum yang Berjalan
-
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi, Istrinya 7 Tahun!
Terpopuler
- Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden
- Sindiran Keras Mahfud MD Soal Gelagat Raffi Ahmad: Pejabat Tak Jujur...
- Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
- Anies Pamer Momen Jadi Mahasiswa, Netizen Balas Pakai Foto Kelulusan Jokowi: Wisuda yang Mengubah Sejarah Indonesia
- Mengapa Denny Landzaat Bisa Bahasa Indonesia?
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!