SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau menetapkan tersangka kasus korupsi aplikasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam.
Melansir Batamnews---jaringan suara.com, jaksa menyatakan dua nama tersangka yakni inisial RM selaku PPK dan PAP selaku penyedia.
Pihak Kejari sudah melakukan pemanggilan untuk kedua tersangka dari dasar Surat Panggilan Nomor: B-4181/L.10.11/Fd.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 untuk RM dan Surat Panggilan Nomor: B-4182/L.10.11/Fd.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 untuk PAP.
"Kami sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang tersebut sebagai saksi terlebih dahulu untuk hadir pada Kamis tanggal 29 Desember 2022," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra.
Penyidik Pidsus Kejari Batam telah melakukan pemanggilan kembali terhadap 2 orang tersebut dengan status tersangka dengan melayangkan Surat Panggilan Nomor: B4321/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 untuk Tersangka PAP supaya hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Batam pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 pukul 09.00 WIB.
Penyidik juga telah melayangkan Surat Panggilan Nomor: B-4320/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 untuk tersangka RM supaya hadir di Kantor Kejari Batam pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 pukul 09.00 WIB.
"Namun para tersangka tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Untuk tersangka PAP, lewat penasehat hukumnya menginformasikan jika PAP masih dalam keadaan sakit dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya. Sedangkan RM juga tidak hadir dengan alasan ada acara keluarga dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya," kata dia.
Dilanjutkan Riki, penyidik akan kembali melayangkan pemanggilan terhadap kedua orang tersangka tersebut untuk dapat jadir pada Rabu (11/1/2023) mendatang.
"Diharapkan para tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batam," pungkasnya.
Baca Juga: Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri Ditunda
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
-
ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan
-
Soal Isu Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Safa Marwah Siap Diperiksa KPK
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar