SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau menetapkan tersangka kasus korupsi aplikasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam.
Melansir Batamnews---jaringan suara.com, jaksa menyatakan dua nama tersangka yakni inisial RM selaku PPK dan PAP selaku penyedia.
Pihak Kejari sudah melakukan pemanggilan untuk kedua tersangka dari dasar Surat Panggilan Nomor: B-4181/L.10.11/Fd.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 untuk RM dan Surat Panggilan Nomor: B-4182/L.10.11/Fd.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 untuk PAP.
"Kami sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang tersebut sebagai saksi terlebih dahulu untuk hadir pada Kamis tanggal 29 Desember 2022," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra.
Penyidik Pidsus Kejari Batam telah melakukan pemanggilan kembali terhadap 2 orang tersebut dengan status tersangka dengan melayangkan Surat Panggilan Nomor: B4321/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 untuk Tersangka PAP supaya hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Batam pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 pukul 09.00 WIB.
Penyidik juga telah melayangkan Surat Panggilan Nomor: B-4320/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 untuk tersangka RM supaya hadir di Kantor Kejari Batam pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 pukul 09.00 WIB.
"Namun para tersangka tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Untuk tersangka PAP, lewat penasehat hukumnya menginformasikan jika PAP masih dalam keadaan sakit dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya. Sedangkan RM juga tidak hadir dengan alasan ada acara keluarga dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya," kata dia.
Dilanjutkan Riki, penyidik akan kembali melayangkan pemanggilan terhadap kedua orang tersangka tersebut untuk dapat jadir pada Rabu (11/1/2023) mendatang.
"Diharapkan para tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batam," pungkasnya.
Baca Juga: Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri Ditunda
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan
-
Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli
-
Daftar Tersangka dan Pihak yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang
-
Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya