SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau menetapkan tersangka kasus korupsi aplikasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam.
Melansir Batamnews---jaringan suara.com, jaksa menyatakan dua nama tersangka yakni inisial RM selaku PPK dan PAP selaku penyedia.
Pihak Kejari sudah melakukan pemanggilan untuk kedua tersangka dari dasar Surat Panggilan Nomor: B-4181/L.10.11/Fd.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 untuk RM dan Surat Panggilan Nomor: B-4182/L.10.11/Fd.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 untuk PAP.
"Kami sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang tersebut sebagai saksi terlebih dahulu untuk hadir pada Kamis tanggal 29 Desember 2022," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra.
Baca Juga: Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri Ditunda
Penyidik Pidsus Kejari Batam telah melakukan pemanggilan kembali terhadap 2 orang tersebut dengan status tersangka dengan melayangkan Surat Panggilan Nomor: B4321/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 untuk Tersangka PAP supaya hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Batam pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 pukul 09.00 WIB.
Penyidik juga telah melayangkan Surat Panggilan Nomor: B-4320/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 untuk tersangka RM supaya hadir di Kantor Kejari Batam pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 pukul 09.00 WIB.
"Namun para tersangka tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Untuk tersangka PAP, lewat penasehat hukumnya menginformasikan jika PAP masih dalam keadaan sakit dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya. Sedangkan RM juga tidak hadir dengan alasan ada acara keluarga dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya," kata dia.
Dilanjutkan Riki, penyidik akan kembali melayangkan pemanggilan terhadap kedua orang tersangka tersebut untuk dapat jadir pada Rabu (11/1/2023) mendatang.
"Diharapkan para tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batam," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati dan Wabup Marowali Utara Terkait Kasus Korupsi Gedung DPRD
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban