Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 22 Desember 2022 | 12:58 WIB
Khofifah di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis [antara]

SuaraBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu malam (21/12).

Namun, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut tidak ada dokumen gubernur dan wakil gubernur yang dibawa penyidik.

"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada 'flashdisk' yang dibawa. Posisinya seperti itu," kata Khofifah di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis, dikutip dari Antara.

Khofifah menegaskan ia menghormati proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Profil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Ruang Kerjanya Digeledah KPK Terkait Kasus Dana Hibah

"Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK," ujarnya.

Untuk diketahui, dari hasil penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim yang terletak di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12), KPK membawa tiga koper hitam.

Penggeledahan tersebut disinyalir buntut OTT dari Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS).

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim.

Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Baca Juga: Perjalanan Kasus Suap Sahat Tua Simanjuntak hingga Kantor Gubernur Jatim Ikut Digeledah

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. [antara]

Load More