Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 16 November 2022 | 15:52 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBatam.id - Polisi membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur via MiChat di Batam. Tiga pelaku ditangkap dalam penggerebekan di salah satu hotel di sana. Penggerebekan dilakukan pada Senin (14/11/2022).

Mereka yang ditangkap adalah F (35) muncikari, MA (50) resepsionis hotel dan K pria hidung belang. Sedangkan dua korban yang diamankan yakni M (15) dan W (14).

"Benar, kita menangkap tiga orang sebagai pelaku dan dua orang korban anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdurahman, Rabu (16/11/2022).

Ia menjelaskan, kedua korban dipasarkan melalui aplikasi MiChat. Dalam menjalankan aksinya, kedua kedua korban ditawarkan sebagai terapis pijat kepada pria hidung belang.

Baca Juga: Terkuak 3 Alasan Anne Ratna Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi, Faktor Uang hingga Dugaan KDRT Psikis

Namun dalam realisasinya, kedua korban juga dijajakan sebagai pemuas nafsu pemesannya. Untuk jasa yang diberikan kedua korban, para pemesan dikenakan harga beragam mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Pelaku F sebagai muncikari akan mengambil komisi Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," ujarnya.

MA (50) resepsionis hotel yang ditangkap mengaku tidak menyangka akan terlibat dalam kasus ini. Dirinya tidak menyangkal sebagai pihak yang memperkenalkan korban dengan F.

Kedua korban disebutkan sebagai tamu yang telah menginap di hotel tersebut sejak beberapa minggu lalu. Saat pertama datang, keduanya diketahui menggunakan identitas lain untuk melakukan pemesanan kamar.

"Mereka ini sudah beberapa minggu menginap. Awalnya mereka menginap juga menggunakan identitas cowoknya. Setelah mereka mulai kekurangan dana, mereka temui saya untuk minta solusi. Makanya saya kenalkan dengan F," jelasnya.

Baca Juga: Bentuk Tim Dekarbonisasi, Pupuk Indonesia Dukung Target Pengurangan Emisi Karbon Pemerintah

Namun demikian, MA sempat menolak berbicara banyak, saat ditanyakan alasan dirinya memperkenalkan korban kepada pelaku F.

Sementara pelaku F mengaku menyanggupi untuk membayar dan melanjutkan sewa hotel korban, setelah kedua korban menemui dirinya. Kedua korban juga bersedia bekerja dan mendapatkan upah menjadi terapis yang dipasarkan pelaku.

"Jadi saya tawarkan mereka melalui aplikasi MiChat. Kalau ada yang mau pesan saya kirim foto keduanya untuk di pilih. Mereka baru ikut saya dua Minggu ini. Mereka ngaku umurnya sudah diatas 19 tahun," ujarnya.

F mengaku telah tinggal di hotel tersebut selama dua tahun. Selama itu pula ia menjajakan diri kepada pria hidung belang.

"Saya ambil tamu untuk saya sendiri. Pas mereka (dua korban) datang saya bagi dengan mereka tamu. Kalau tamu mau dengan mereka baru saya tawarkan. Kadang saya lagi tidur mereka pakai handphone saya terima tamu sendiri," katanya.

Kedua korban dipasarkan F dengan kisaran harga Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Dari transaksi itu, F mengaku mengambil bagian tidak terlalu besar.

"Mereka ambil sendiri uang yang dibayarkan. Saya paling ambil Rp 50-100 ribu buat uang pulsa dan rokok," katanya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More