SuaraBatam.id - Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus penipuan investasi Binomo divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
"Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, melansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun kurungan," sambungnya.
Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata hakim.
Hukuman Indra Kenz lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut selama 15 tahun penjara.
Indra Kenz didakwa Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 378 KUHP atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Akan Didenda Rp18,3 Miliar Akibat Wawancara dengan Piers Morgan
Berita Terkait
-
'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan
-
Terbukti Bersalah di Kasus Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
-
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kasus Binomo
-
Sempat Cekcok dengan Korban, Paris Binjai Kembali Hadiri Sidang Vonis Indra Kenz
-
Sidang Vonis, Korban Penipuan Binomo Minta Indra Kenz Dihukum 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Sopir Mobil Mewah Sempat Mau Kabur
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Detik-detik Kecelakaan Terekam CCTV
-
Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla
-
BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak