SuaraBatam.id - Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus penipuan investasi Binomo divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
"Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, melansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun kurungan," sambungnya.
Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata hakim.
Hukuman Indra Kenz lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut selama 15 tahun penjara.
Indra Kenz didakwa Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 378 KUHP atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Akan Didenda Rp18,3 Miliar Akibat Wawancara dengan Piers Morgan
Berita Terkait
-
'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan
-
Terbukti Bersalah di Kasus Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
-
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kasus Binomo
-
Sempat Cekcok dengan Korban, Paris Binjai Kembali Hadiri Sidang Vonis Indra Kenz
-
Sidang Vonis, Korban Penipuan Binomo Minta Indra Kenz Dihukum 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI
-
Sebanyak 1.619 Debitur Telah Memperoleh Penyaluran KPP Bernilai Rp427,5 Miliar dari BRI
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam