SuaraBatam.id - Nikita Mirzani akan di sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 14 November 2022.
Ia mengaku sangat siap dan ingin segera menjalani sidang.
"Sangat-sangat siap. Dari kemarin kan minta supaya segera disidangkan," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Ia juga menolak wacana sidang digelar secara online seperti yang sempat disampaikan Humas Pengadilan Negeri Serang belum lama ini.
"Saya minta sidang digelar offline," kata Fahmi Bachmid.
Bagi Fahmi Bachmid, tidak ada alasan bagi pengadilan menggelar sidang Nikita Mirzani secara online.
"Menurut KUHAP, sidang harus berhadapan dengan hakimnya. Kecuali kalau masih dengan situasi Covid dua tahun lalu, itu memang darurat. Namun dalam kondisi normal, terdakwa harus dihadirkan di persidangan," terang Fahmi Bachmid.
"Sidang teroris saja di Jakarta Timur itu terdakwa dihadirkan. Sangat aneh kalau sidangnya Nikita terdakwa tidak dihadirkan, karena itu ketentuan KUHAP," kata Fahmi melanjutkan.
Fahmi Bachmid pun memastikan akan berjuang agar sidang Nikita Mirzani bisa digelar secara offline.
"Kalau memang digelar online, nanti saya sampaikan di persidangan hari Senin. Apa dasarnya untuk tidak digelar offline," ucap Fahmi Bachmid.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Merasa Difitnah Soal Video Call, Ruben Onsu Buat Dua Laporan ke Polda Metro
-
Ruben Onsu Lapor Polisi soal Video Call Viral Bareng Pria, Serahkan Bukti Flashdisk
-
Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota V BPK RI Dicecar Soal Mekanisme Penentuan Opini BPK di Muara Enim
-
Sidang Perdana Digelar, Roy Suryo cs: Jaksa Tak Punya Nyali Datangkan Jokowi Jadi Saksi
-
Jelang Sidang Perkara, Roy Suryo cs Tantang Jokowi Hadir
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Dirut PLN Dicopot di Tengah Blackout Kepri
-
PLN Batam Ungkap Penyebab Blackout di Kepri: Monyet
-
Warga Batam Diminta Waspada: Kualitas Udara Memburuk, Jarak Pandang Terbatas
-
Bahlil Ungkap Penyebab Blackout PLN Batam: Kemungkinan Kelelawar
-
BRI Borong 36 Penghargaan TBCCI 2026 Berkat Inovasi Layanan BRImo dan Sabrina