SuaraBatam.id - Nikita Mirzani menjalani penahanan di Rutan Serang sejak beberapa hari yang lalu. Ia ditahan selama 20 ke depan.
Fitri Salhuteru membeberkan alasan Nikita Mirzani kala itu teriak-teriak di Kejaksaan Negeri Serang sebelum ditahan. Fitri menyebut bahwa sahabatnya itu tak terima dengan sikap perlakuan pihak kejaksaan yang dinilai berlebihan.
"Nikita teriak itu bukan marah atau tidak siap untuk menghadapi resiko yang sekarang. Dia berteriak itu karena protes atas perlakuan pihak kejaksaan yang berlebihan," ungkap sahabat Nikita Mirzani itu dikutip dari MataMata.com, Minggu (6/11/2022).
Fitri Salhuteru menyebut bahwa Nikita Mirzani merasa terlalu banyak petugas kejaksaan yang mengawal dirinya saat proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Serang Kota.
"Kemarin itu memang banyak banget ya yang menyambut atau menerima Nikita saat diserahkan dari kepolisian Serang ke pihak kejaksaan. Bahkan mereka juga ikut ke rutan untuk memastikan Nikita ada di dalam situ," ujar dia.
Sedang menurut Nikita Mirzani, kasus yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota hanya masalah sepele. Lagi-lagi, Fitri Salhuteru sepakat dengan sang presenter.
"Dia kan nonton TV juga. Petugas yang mengawal itu terkesan lebih banyak dari kasusnya Pak Sambo untuk menyerahkan tahanan ke dalam penjara," papar Fitri Salhuteru.
Fitri Salhuteru pun meminta publik untuk tidak berasumsi bahwa Nikita Mirzani sudah kalah dan sedang mengalami tekanan hebat di penjara.
"Kalau kalian pikir Nikita teriak-teriak itu karena stres, itu nggak sama sekali. Nikita sudah siap menghadapi resiko dari apa yang dia buat," tegas Fitri Salhuteru.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Penyakitnya Mendadak Kambuh Saat Masa Penahanan di Rutan, Nikita Mirzani Segera Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Nikita Mirzani Sakit Syaraf Punggung Tetap Tak Dapat Penangguhan Penahanan, Fitri Salhuteru Buka Suara
-
Mengenal Saraf Kejepit, Penyakit yang Bikin Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Bukan Stres Masuk Penjara, Fitri Salhuteru Bongkar Alasan Nikita Mirzani Teriak-Teriak Sebelum Ditahan
-
Membawa Bukti Rontgen, Fitri Salhuteru Tegaskan Nikita Mirzani Tidak Pura-Pura Sakit
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar