SuaraBatam.id - Baru-baru ini, sejumlah warga Kepri menjadi korban penipuan perekrutan tenaga kerja di Kamboja.
Melansir Antara, Kepala Disnaker Kepri Mangara M Simarmata di Tanjungpinang, Kamis, menghimbau agar warga Kepri berhati-hati menggunakan jalur resmi bekerja di luar negeri .
"Informasi awal yang kami peroleh dari Kementerian Luar Negeri jumlah warga Kepri yang menjadi korban penipuan perekrutan tenaga kerja di Kamboja sebanyak empat orang," kata Mangara.
Ia menjelaskan sempat warga Kepri tersebut tinggal di Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang. Mereka diduga tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan oleh perusahaan yang menjanjikan pekerjaan di Kamboja.
"Kami berharap ini tidak terjadi lagi," ujarnya.
Mangara mengatakan pihaknya prihatin dengan permasalahan tersebut. Kasus itu, menurut dia mendapat perhatian khusus pemerintah daerah.
"Kami menyurati pemerintah kabupaten dan kota agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat apabila mau bekerja di luar negeri harus mengurus perijinan untuk bekerja di luar negeri," ucapnya.
Upaya pencegahan lainnya yang dilakukan Disnaker Kepri yakni mengumumkan kepada publik agar menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) legal jika ingin bekerja di luar negeri.
Pengumuman tersebut disampaikan di pintu masuk pelabuhan internasional.
Baca Juga: Digital Staffing Mampu Menghemat Biaya Pengelolaan Tenaga Kerja Hingga 67%.
Izin untuk bekerja ke luar negeri merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
"Kewenangan kami hanya sebatas mengawasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan upaya pencegahan," tuturnya.
Mangara mengemukakan untuk mendapatkan informasi tentang bekerja di luar negeri, masyarakat bisa mendapatkan di disnaker kabupaten dan kota, Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) provinsi,bursa kerja luar negeri (BKLN) di kabupaten/kota, kelompok berlatih calon PMI berbasis masyarakat di kabupaten/kota/desa setempat, dan organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membantu PMI.
"Menjadi PMI merupakan suatu keputusan hidup yang harus disiapkan dengan matang. Salah satu persiapannya adalah menyiapkan syarat-syarat dokumen kerja di luar negeri secara resmi," katanya.
Dikutip dari laman bp2mi.go.id, syarat menjadi PMI yakni WNI berusia 18 tahun ketika mendaftar sebagai TKI atau 21 tahun jika bekerja sebagai pembantu rumah tangga, akta kelahiran, surat keterangan sehat, dan kartu pendaftaran pencari kerja (kartu kuning) yang diterbitkan oleh Disnaker kabupaten dan kota, tidak dalam kondisi hamil, dan surat izin dari keluarga. [antara]
Berita Terkait
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenaker Maruli Hasoloan Terkait Kasus RPTKA
-
RI Jadi Sasaran Utama Job Scam, Komisi IX: Ancaman Serius bagi Perlindungan Tenaga Kerja
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar