SuaraBatam.id - Dua karyawan swasta berinisial YN berusia 35 tahun dan HS berusia 58 tahun ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Unit Pengelola Kegiatan Lestari Bintan, Kecamatan Teluk Bintan.
"Keduanya merupakan karyawan swasta," kata Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Tidar Wulung Dahono saat merilis kasus tersebut di Bintan, Rabu dilansir dari Antara.
PNPM-MPd merupakan salah satu program pemerintah Indonesia tahun 2008-2014 dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.
Pada tahun 2008, berdasarkan SK Bupati Bintan Nomor 180/IV/2008 telah dibentuk UPK Lestari Bintan dan tersangka YN saat itu menjadi ketua yang diberi kewenangan mengelola dana PNPM-MPd sebesar Rp2 miliar.
Salah satu tugas tersangka YN adalah menggulirkan pinjaman kelompok kepada masyarakat Kecamatan Teluk Bintan sesuai petunjuk teknis operasional (PTO).
"Pada tahun 2015, pemerintah mengakhiri PNPM-MPd, namun setelah itu pengelolaan dana bergulir masih tetap dilakukan UPK Lestari Bintan dengan berdasarkan PTO tahun anggaran 2014," ungkap Kapolres.
Selanjutnya pada 2018, UPK Lestari Bintan melaksanakan musyawarah antardesa untuk membahas laporan kegiatan dan keuangan, namun tidak membahas bergulirnya dana simpan pinjam individu (SPI).
Tersangka YN bersama tersangka HS yang saat itu menjadi Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Teluk Bintan berinisiatif untuk membentuk dana pengguliran SPI dengan cara merekayasa berita acara hasil musyawarah antardesa.
Pada bulan Juli 2019, UPK Lestari Bintan mulai melaksanakan pengguliran SPI dengan total modal sebesar Rp650 juta. Kegiatan itu bertentangan dengan PTO dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
Baca Juga: Tujuh Staf BUMD Sumsel PT. SMS Diperiksa KPK di Mako Brimob Polda
Dana bergulir yang digunakan tersangka YN dan HS sebanyak Rp150 juta untuk keperluan modal usaha toko sembako, pembelian satu unit mobil pikap dan pembelian satu unit ponsel merek Oppo.
"Berdasarkan fakta penyidikan, penarikan dana dari rekening bank untuk pembentukan dana SPI yang dilakukan kedua tersangka adalah perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp650 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Bintan," ungkap Kapolres.
Ia mengatakan pada tanggal 18 Februari 2022, Satreskrim Polres Bintan mulai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat setempat.
Selanjutnya pada 3 Agustus 2022 dilakukan gelar perkara dengan hasil penanganan perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti hingga pemeriksaan terhadap saksi ahli guna melengkapi alat bukti.
"Tanggal 28 Oktober 2022 dilakukan gelar perkara dan penetapan status tersangka terhadap YN dan HS. Lalu pada 1 November 2022 dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka," jelas Kapolres Bintan.
Adapun barang bukti yang disitakan dari kedua tersangka, antara lain dokumen pinjaman SPI, dokumen SK pengurus PNPM-MPd Kecamatan Teluk Bintan, laporan keuangan UPK Lestari Bintan, satu unit mobil pikap, satu unit ponsel merek Oppo, dokumen rekening koran pengguliran SPI, dan uang sejumlah Rp531 juta.
Berita Terkait
-
Upaya Kabur Gagal, Dua Tersangka Korupsi Kementan Diciduk Polisi di Ogan Ilir
-
Omara Esteghlal Heran Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Disambut Selawat
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Beri Ucapan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Ketua KPK Tekankan Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi
-
Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mudik Aman Berbagi Harapan, BRI Fasilitasi Ribuan Pemudik Lebaran 2026
-
Jaksa Tuntut Hukuman Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton Minta Maaf, Ngaku Sudah Disanksi
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Rabu 11 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Selasa 10 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Senin 9 Maret 2026