Eliza Gusmeri
Rabu, 02 November 2022 | 17:00 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww].

"Ada apa kamu sama si Putri itu, Kuat Ma'ruf?! Ada apa? Siapa kamu di dalam itu? Siapanya si Putri kamu? Sampai kamu mendesak mengatur si Putri.

Saya orang kecil saja tidak bolehkan orang lain di rumah mengatur. Apalagi kepada istri yang bukan istri kita," ujar Rosti.

Kontributor : Maliana

Load More