Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 02 November 2022 | 15:00 WIB
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022). [Suara.com/Yasir]

SuaraBatam.id - Sejak jadi pengacara terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, gerak-gerik Febri Diansyah pun tak luput dari publik.

Misalnya ada momen di mana Febri Diansyah kena semprot oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim juga mengingatkannya agar tidak mengulang pertanyaan yang telah ditanyakan sebelumnya.

"Apa yang sudah kami tanyakan, tolong jangan ditanyakan lagi,"jelas hakim.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Soal Konsorsium 303: Justru Saya Memberantas

Awalnya, Febri Diansyah mengulik perihal hubungan asmara Vera Simanjuntak dengan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Febri Diansyah bertanya kepada kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak tentang apakah ia pernah menghubungi Yosua pada tanggal 7 Juli 2022 melalui telepon atau video call whatsapp.

"Peristiwa pada tanggal 7 Juli 2022, apakah saudara saksi pernah menghubungi almarhum Yosua pada tanggal tersebut?,"tanya Febri Diansyah kepada Vera Simanjuntak dikutip dari Hops.ID pada Rabu, 2 November 2022.

Lalu, Vera menjelaskan bahwa kekasihnya tersebut yang menghubunginya secara tiba-tiba melalui whatsapp telepon atau video call pada tanggal 7 Juli 2022.

"Tidak! Dia yang menelepon saya tiba-tiba,"jelas Vera.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Sebut Nama-nama Terlapor, Ferdy Sambo Langsung Berikan Tatapan Tajam

Kemudian pengacara dari Putri Candrawathi itu menanyakan momen video call yang dilakukan oleh Vera dengan Yosua.

Namun, pertanyaan Febri dipotong oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa keberatan dengan pertanyaan yang dilontarkan Febri kepada kekasih Yosua tersebut karena dianggap telah menyimpulkan dan membuat asumsi- asumsi sendiri.

"Mohon izin Yang Mulia, kami keberatan. Karena dari tadi kami catat saudara penasihat hukum terdakwa terutama saudara Febri Diansyah selalu menyimpulkan dan membuat asumsi-asumsi sendiri, majelis hakim," tegas Erna Normawati.

Masyarakat yang hadir untuk menyaksikan secara langsung jalannya persidangan tersebut juga menyoraki Febri yang mendapat kritikan tajam dari jaksa penuntut umum.

Bungkam Soal Fakta Anak Bungsu Ferdy Sambo yang Diadopsi

Febri Diansyah tidak ingin berkomentar panjang terkait kabar anak bungsu kliennya itu merupakan hasil adopsi.

Sebelum persidangan, sempat mencuat ke publik bahwa anak bungsu Putri adalah anak angkat sehingga tak ada alasan Putri menggunakan anak tersebut sebagai penangguhan penahanan atau untuk mengurangi hukuman bagi dirinya.

Keterangan tentang anak adopsi itu mencuat dalam persidangan Bharada Richard Eliezer.

Febri menilai, saat ini pihaknya saat ini fokus mendampingi Sambo dan Putri dalam proses persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Febri menyebut tim hukumnya kini tengah berfokus untuk menghadirkan saksi dan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan persidangan.

Perihal anak bungsu Sambo dan Putri merupakan hasil adopsi bukan fokus utama, kata Febri.

"Di hukum acara pidana kita yang akan jadi pertimbangan nanti adalah bukti-bukti, termasuk saksi yang diajukan dalam proses Sambo dan Putri. Jadi kami fokus pada proses persidangan," imbuh dia.

Diketahui, Asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo, Susi sebelumnya resmi mencabut kesaksiannya terkait anak bungsu majikannya yang merupakan anak kandung.

Momen itu terjadi sewaktu Majelis Hakim memanggil Susi kembali seusai memeriksa tiga eks ajudan Ferdy Sambo Adzan Romer, Daden Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton dalam persidangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Soal anak saya cabut," ujar Susi kepada Majelis Hakim.

Susi juga menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim atas kesaksian dia sebelum ini.

Load More