SuaraBatam.id - Melalui akun Twitter-nya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkap empat bukti dugaan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo saat di Magelang.
Empat bukti tersebut mulai dari hasil pemeriksaan psikologi hingga saksi-saksi.
Melansir herstory, bukti-bukti itu pertama, Febri mengatakan keterangan Putri mengenai terjadinya dugaan kekerasan seksual itu sudah disampaikan kepada penyidik.
"Disampaikan pada penyidik dan dituangkan di BAP tanggal 26 Agustus 2022," ungkapnya.
Bukti kedua adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik. Febri menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan permintaan dari penyidik.
"Bukti 2 tersebut merupakan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi & korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA. Yang meminta pemeriksaan bukan Kuasa Hukum, tapi pihak Penyidik. Yang melalukan pemeriksaan adalah mereka yang kompeten & memiliki keilmuan yang kuat," papar Febri.
"Karena ini termasuk berkas perkara, maka tentu ini akan dibuka & dibuktikan nanti di persidangan. Kecuali ada pihak-pihak yang ingin mengaburkan kebenaran & menyembunyikan bukti ini," imbuhnya.
Bukti ketiga adalah keterangan ahli dalam bukti acara pemeriksaan (BAP) psikolog. Febri mengungkapkan, dalam BAP itu ada keterangan bahwa yang disampaikan Putri terkait terjadinya kekerasan seksual konsisten.
"Poin pokok yang disampaikan: didapatkan informasi yang konsisten telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki korban," ujarnya.
Baca Juga: Tepis Masuk Konsorsium 303, Ferdy Sambo: Justru Saya Memberantas
Bukti terakhir adalah keterangan dua orang saksi. Menurut Febri, dua saksi melihat secara jelas peristiwa saat Putri tergeletak pingsan di depan kamar.
"BUKTI 4: 2 saksi yang melihat secara jelas peristiwa di luar kamar ketika menemukan Bu Putri tergeletak pingsan dengan pakaian tidak proper, keringat dingin di depan pintu kamar dekat tempat pakaian kotor & melihat kamar berantakan. Dan saksi lain yang mengkonfirmasi situasi pasca kejadian kekerasan seksual," katanya.
"Kita boleh tidak percaya dengan ucapan, tapi apakah bisa mengabaikan fakta-fakta yang didukung bukti kuat? Sebagai sebuah kewajiban untuk menjelaskan secara #faktual & #objektif, hal ini kami uraikan juga di eksepsi. Kita berharap, semoga kebenaran terungkap. Pelaku yang bersalah dihukum seadil-adilnya," pungkasnya.
Febri mulanya menekankan bahwa terjadinya kekerasan seksual tak serta merta menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan. Namun, dia ingin agar keutuhan peristiwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J tak dikaburkan.
Febri mengatakan, peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2022 dihilangkan dalam dakwaan, sehingga membuat apa yang terjadi di Magelang menjadi bias.
"Demi kejernihan peristiwa, saya ingin menjelaskan 4 bukti adanya kekerasan seksual tersebut," ujar Febri.
Berita Terkait
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
-
Banding Ditolak Mahkamah Agung, Taeil Eks NCT Dihukum Penjara 3,5 Tahun
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Menunggu Hari Perempuan Bisa Benar-Benar Aman dan Nyaman di Konser Musik
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar