SuaraBatam.id - Bea Cukai Batam melanjutkan penyelidikan 8.784 botol minuman beralkohol (mikol) ilegal yang sebelumnya diamankan di perairan Tanjung Sengkuang pada, Kamis (20/10/2022) lalu.
Saat ini pihak Bea Cukai Batam juga mengantongi salah satu nama yang diduga sebagai pemilik barang yang melanggar aturan kepabeanan tersebut.
Diduga, barang ilegal ini milik salah seorang pengusaha ternama di Batam.
"Kita telusuri atas nama-nama yang muncul dan beredar di masyarakat. Tentunya nama yang diduga pemilik barang dan transporternya," papar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah, Senin (31/10/2022).
Rizki menambahkan, guna memastikan informasi ini petugas akan menelusuri transaksi keuangan yang diduga sebagai pemilik barang ilegal dari Singapura.
Dalam penyelidikan ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan berkolaborasi dengan instansi keamanan lain.
"Saat ini masih proses pendalaman. Penyidik masih menelusuri berdasarkan informasi-informasi yang berkembang," lanjutnya.
Untuk diketahui, penangkapan kapal kayu bermuatan ribuan botol mikol ilegal berawal dari operasi Jaring Sriwijaya di wilayah perairan Batam, Kamis (20/10/2022) lalu.
Bea Cukai Batam, yang dibantu Tim Patroli Lantamal IV dalam operasi tersebut, berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol.
Baca Juga: Pengemudi Kapal Cepat Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Perairan Tanjung Sauh
Dari hasil pemeriksaan sementara, estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah menjelaskan bahwa kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia.
Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.
“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif," ungkapnya, Jumat (21/10/2022) malam.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Ekonomi Melonjak, BP Batam Siapkan Strategi Kurangi Pengangguran
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar