SuaraBatam.id - Bea Cukai Batam melanjutkan penyelidikan 8.784 botol minuman beralkohol (mikol) ilegal yang sebelumnya diamankan di perairan Tanjung Sengkuang pada, Kamis (20/10/2022) lalu.
Saat ini pihak Bea Cukai Batam juga mengantongi salah satu nama yang diduga sebagai pemilik barang yang melanggar aturan kepabeanan tersebut.
Diduga, barang ilegal ini milik salah seorang pengusaha ternama di Batam.
"Kita telusuri atas nama-nama yang muncul dan beredar di masyarakat. Tentunya nama yang diduga pemilik barang dan transporternya," papar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Pengemudi Kapal Cepat Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Perairan Tanjung Sauh
Rizki menambahkan, guna memastikan informasi ini petugas akan menelusuri transaksi keuangan yang diduga sebagai pemilik barang ilegal dari Singapura.
Dalam penyelidikan ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan berkolaborasi dengan instansi keamanan lain.
"Saat ini masih proses pendalaman. Penyidik masih menelusuri berdasarkan informasi-informasi yang berkembang," lanjutnya.
Untuk diketahui, penangkapan kapal kayu bermuatan ribuan botol mikol ilegal berawal dari operasi Jaring Sriwijaya di wilayah perairan Batam, Kamis (20/10/2022) lalu.
Bea Cukai Batam, yang dibantu Tim Patroli Lantamal IV dalam operasi tersebut, berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol.
Baca Juga: Dua Remaja Curi Kendaraan Bermotor di Ruko Niaga Mas Batam, Dijual Rp1 Juta
Dari hasil pemeriksaan sementara, estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah menjelaskan bahwa kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia.
Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.
“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif," ungkapnya, Jumat (21/10/2022) malam.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
Bentrok Berdarah di Rempang! Tolak Rempang Eco-City, Warga Diserang Staf Perusahaan
-
Diduga Imbas Tolak PSN, Permukiman Warga Rempang Batam Diserang: Ada Terkena Panah hingga Patah Tulang
-
Lowongan Kerja Petugas Kebersihan di Spa
-
Liburan Natal di Batam? Ini Promo Hotel & Restoran yang Sayang Dilewatkan!
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!