SuaraBatam.id - Bea Cukai Batam melanjutkan penyelidikan 8.784 botol minuman beralkohol (mikol) ilegal yang sebelumnya diamankan di perairan Tanjung Sengkuang pada, Kamis (20/10/2022) lalu.
Saat ini pihak Bea Cukai Batam juga mengantongi salah satu nama yang diduga sebagai pemilik barang yang melanggar aturan kepabeanan tersebut.
Diduga, barang ilegal ini milik salah seorang pengusaha ternama di Batam.
"Kita telusuri atas nama-nama yang muncul dan beredar di masyarakat. Tentunya nama yang diduga pemilik barang dan transporternya," papar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah, Senin (31/10/2022).
Rizki menambahkan, guna memastikan informasi ini petugas akan menelusuri transaksi keuangan yang diduga sebagai pemilik barang ilegal dari Singapura.
Dalam penyelidikan ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan berkolaborasi dengan instansi keamanan lain.
"Saat ini masih proses pendalaman. Penyidik masih menelusuri berdasarkan informasi-informasi yang berkembang," lanjutnya.
Untuk diketahui, penangkapan kapal kayu bermuatan ribuan botol mikol ilegal berawal dari operasi Jaring Sriwijaya di wilayah perairan Batam, Kamis (20/10/2022) lalu.
Bea Cukai Batam, yang dibantu Tim Patroli Lantamal IV dalam operasi tersebut, berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol.
Baca Juga: Pengemudi Kapal Cepat Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Perairan Tanjung Sauh
Dari hasil pemeriksaan sementara, estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah menjelaskan bahwa kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia.
Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.
“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif," ungkapnya, Jumat (21/10/2022) malam.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Ekonomi Melonjak, BP Batam Siapkan Strategi Kurangi Pengangguran
-
NeutraDC Nxera Batam Jadi Pusat Hyperscale Data Center Berbasis AI dari TelkomGroup
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar