Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 19:00 WIB
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti motor curian dari dua ABG di Batam. (Foto: reza/batamnews)

SuaraBatam.id - Dua remaja di Batam terlibat pencurian kendaraan bermotor di kawasan ruko Grand Niaga Mas, Batam Kota.

Mereka berdua masing-masing berinisial DA (15) dan FM (18), sudah diamankan polisi.

Melansir Batamnews--Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putera Hari menyebutkan, dua ABG itu mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat yang terparkir di ruko tersebut pada Selasa (18/10/2022).

"Saat itu pemilik motor sedang tidur dan sebelumnya motor telah dikunci stang," kata Made, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Batam

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Batam Kota. Unit Reskrim lantas menyelidiki dan mengendus keberadaan dua ABG ini.

"Pada Jumat (21/10) kita dapatkan informasi keberadaan pelaku FM di kawasan samping SPBU DC Mall," kata dia.

FM pun berhasil dibekuk dan mengaku mencuri bersama rekannya DA. Sedangkan DA berhasil diringkus di kawasan hotel Reddorz kawasan Lubuk Baja.

"Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kawasan Grand Niaga Mas, mereka menjual motor dengan harga Rp 1 juta," jelasnya.

Berdasarkan interogasi lebih mendalam, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 unit. Motor tersebut mereka jual dengan cara COD.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Tanjung Sauh, Ini Ciri-cirinya

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun lamanya.

Load More