Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:11 WIB
Kuasa Hukum Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS Menyampaikan Surat Keberatan (suara.com/Partahi)

SuaraBatam.id - B.S Simbolon, kuasa hukum dua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam,akan melaporkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam.

Menurutnya penetapan tersangka pada dua kliennya terkesan dipaksakan oleh pihak penyidik.

Ia juga keberatan terkait penyampaian kasus kepada media, yang dianggap tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Terkait dengan pemberitaan yang muncul, kami tegaskan dan jelaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan, perkara yang dilakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2017 - 2019, jadi buka korupsi dana bos," kata B.S Simbolon, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Belum Bisa Pastikan Kapan KPK Tahan Lukas Enembe, Firli Bahuri: Orangnya Masih Sakit

Simbolon juga membantah pernyataan Penyidik Kejari Batam yang mengungkapkan bahwa kedua kliennya telah melakukan markup dan merugikan negara kurang lebih Rp468 juta.

Diungkapkannya, biaya Rp468 juta tersebut merupakan cashback 10 persen yang diberikan oleh penjual buku/barang perlengkapan sekolah yang selanjutnya digabungkan ke dalam kas sekolah SMKN 1 Batam.

"Teman-teman penyidik menyatakan bahwa dengan melakukan markup, dari saksi-saksi yang diperiksa juga menyatakan bahwa tidak ada markup. Kami bingung ini markup yang mana, kalau di perkara ini jelas tidak ada dan akan terungkap di persidangan karena berdasarkan keterangan klien kami itu, disampaikan penyidik ke teman media massa tidak benar," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2018 lalu, pihak SMKN 1 Batam juga telah dilakukan audit oleh BPKP dan hasilnya terdapat selisih anggaran sebesar kurang lebih Rp30 juta.

Akan tetapi selisih harga itu telah dikembalikan dan dinyatakan selesai pada saat itu juga.

Baca Juga: Johanis Tanak Resmi Dilantik Sebagai Wakil Ketua KPK, Gantikan Posisi Lili Pintauli

Akan tetapi atas adanya dugaan ini, pihak penyidik Kejari Batam meminta agar BPKP kembali melakukan audit untuk tahun anggaran 2018.

Load More