SuaraBatam.id - Lama tak terdengar, sidang kasus Doni Salmanan terkait penipuan investasi opsi biner akhirnya masuk agenda pembacaan tuntutan.
Hanya saja, sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (27/10/2022), ditunda.
Melasir matamata.com, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi 10 korban, dilansir dari Antara.
Sementara, jaksa berencana memasukkan nilai restitusi para korban dalam surat tuntutan.
Baca Juga: 7 Bulan Berlalu, Begini Kabar Terbaru Kasus Doni Salmanan
"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," kata Mumuh di Bandung, Jawa Barat, hari ini.
Berapa nilai restitusi bagi 10 korban tersebut, Mumuh belum mau menyebutnya. Sebab, tim JPU masih mendalaminya.
"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan permohonan JPU untuk menunda sidang hingga 16 November 2022.
Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan didakwa menyebar berita bohong dan menyesatkan sehingga masyarakat tertarik berinvestasi lewat aplikasi Quotex.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda Karena Akomodasi Restitusi Korban
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para korban alami kerugian sebesar Rp24.366.695.782 akibat perbuatan Doni Salmanan.
Sementara, pasal yang menjerat Doni Salmanan adalah Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.
Berita Terkait
-
Prabowo Ingin Intervensi Penyampaian Pelajaran di Sekolah dan Pesantren Lewat Teknologi
-
Kelakar Prabowo Meminta Awak Media Keluar Ruangan Sebelum Rapat Tertutup: Yang Muda-muda Tunggu di Luar
-
Prabowo Kumpulkan Menteri di Sidang Kabinet Paripurna, Kasih Arahan Terkait 100 Hari Pertama
-
Gurau Kuasa Hukum Cagub-Cawagub Kaltim Soal Merayu Cewek di Sidang MK
-
Jalani Sidang Praperadilan Perdana Hari Ini, Hasto Bakal Hadir Langsung ke PN Jaksel?
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!