SuaraBatam.id - Iklan partai politik atau kandidat politik tak akan bisa tampil di Twitter.Pasalnya media sosial tersebut membuat aturan melarang iklan partai politik.
Country Industry Head Twitter Indonesia Dwi Andriansyah menegaskan kebijakan larangan beriklan politik bagi parpol, kandidat politik dari mulai calon legislatif, calon kepala daerah hingga calon presiden dan calon wakil presiden sudah berlaku bukan hanya di Indonesia, tapi secara global.
"Ada peraturannya kita tidak bisa di Twitter. Advertising politic tidak bisa, secara global," ujar Dwi di acara Media Briefing di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Pernyataan Dwi merespon lantaran dua tahun lagi merupakan kontestasi politik Pemilu 2024.
Di kesempatan yang sama PR Manager Twitter Indonesia, Cipluk Carlita menyebut aturan larangan beriklan politik di Twitter telah berlaku sejak 2019 lalu.
"Sejak 2019, Twitter memang tidak memperbolehkan untuk organsasi atau partai politik atau kandidat politik atau kandidat presiden, DPR, DPRD (termasuk kepala daerah) menggunakan platform Twitter untuk beriklan," kata Cipluk.
Cipluk menjelaskan beriklan di Twitter yakni menggunakan paid advertising atau iklan berbayar untuk mengamplifikasi pesan-pesan saat kampanye politik.
"Untuk beriklan dia menggunakan paid advertising untuk mengamplifikasi pesan-pesannya kampanyenya. Tak hanya berlaku di Indonesia tapi secara global. Jadi setiap ada pemilu, baik sebelum dan sesudah pemilu, sudah pasti kita tidak memperbolehkan iklan politiK," ungkapnya.
Namun Twitter kata Cipluk memperbolehkan pembicaraan politik di Twitter. Asalkan kata dia, tidak menggunakan Twitter untuk kampanye atau menarasikan yang ingin diperjuangkan dalam kampanye.
Baca Juga: Twitter Tegaskan Larangan Iklan Politik di Platformnya
Ia mencontohkan yang diperbolehkan seperti memberikan informasi kegiatan kampanye. Asalkan kata Cipluk kandidat atau parpol tersebut tidak membayar iklan politik di Twitter.
"Secara organik partai politik kandidat calon presiden, cawapres, kementerian boleh meenggunakan Twitter organik untuk misalkan memberikan informasi tentang kampanyenya. Misalnya kandidat A memberi tahu saya akan hadir di desa ini untuk bertemu dengan masyarakat, itu boleh. Jadi selama dia tidak menggunakan platform Twitter dengan cara membayar iklannya atau melalui aplikasi Twitter," katanya.
Berita Terkait
-
Akun Cenblu Menjamur di X, tapi Kenapa Kontennya Justru Makin Tak Bermutu?
-
Capek-Capek Eka Kurniawan Masuk Nominasi Man Booker, Saingannya Cuma AU!
-
Cuitan Ala Milenial: Pesan Motivasi dari Kicauan Si Burung Zuper!
-
Membaca Ulang Sejarah R.A. Kartini di Tengah Tren 'Unpopular Opinion'
-
Baskara Mahendra Jadi Sasaran Hujatan KNetz, Warganet Tak Tinggal Diam
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Polda Kepri Ungkap Kasus Jual Beli Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar
-
Kualitas Udara Membaik, Siswa Batam Kembali Belajar di Sekolah
-
Ingin Umrahkan Orang Tua, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Meninggal
-
Dikabarkan Tewas, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikontrak Rp600 Juta
-
Gegerkan Warga, Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Dalam Kamar