
SuaraBatam.id - Iklan partai politik atau kandidat politik tak akan bisa tampil di Twitter.Pasalnya media sosial tersebut membuat aturan melarang iklan partai politik.
Country Industry Head Twitter Indonesia Dwi Andriansyah menegaskan kebijakan larangan beriklan politik bagi parpol, kandidat politik dari mulai calon legislatif, calon kepala daerah hingga calon presiden dan calon wakil presiden sudah berlaku bukan hanya di Indonesia, tapi secara global.
"Ada peraturannya kita tidak bisa di Twitter. Advertising politic tidak bisa, secara global," ujar Dwi di acara Media Briefing di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Pernyataan Dwi merespon lantaran dua tahun lagi merupakan kontestasi politik Pemilu 2024.
Baca Juga: Twitter Tegaskan Larangan Iklan Politik di Platformnya
Di kesempatan yang sama PR Manager Twitter Indonesia, Cipluk Carlita menyebut aturan larangan beriklan politik di Twitter telah berlaku sejak 2019 lalu.
"Sejak 2019, Twitter memang tidak memperbolehkan untuk organsasi atau partai politik atau kandidat politik atau kandidat presiden, DPR, DPRD (termasuk kepala daerah) menggunakan platform Twitter untuk beriklan," kata Cipluk.
Cipluk menjelaskan beriklan di Twitter yakni menggunakan paid advertising atau iklan berbayar untuk mengamplifikasi pesan-pesan saat kampanye politik.
"Untuk beriklan dia menggunakan paid advertising untuk mengamplifikasi pesan-pesannya kampanyenya. Tak hanya berlaku di Indonesia tapi secara global. Jadi setiap ada pemilu, baik sebelum dan sesudah pemilu, sudah pasti kita tidak memperbolehkan iklan politiK," ungkapnya.
Namun Twitter kata Cipluk memperbolehkan pembicaraan politik di Twitter. Asalkan kata dia, tidak menggunakan Twitter untuk kampanye atau menarasikan yang ingin diperjuangkan dalam kampanye.
Baca Juga: Nama Rishi Billar Trending Topic Twitter, Warganet: King Charles Bisa Diganti King Nassar
Ia mencontohkan yang diperbolehkan seperti memberikan informasi kegiatan kampanye. Asalkan kata Cipluk kandidat atau parpol tersebut tidak membayar iklan politik di Twitter.
"Secara organik partai politik kandidat calon presiden, cawapres, kementerian boleh meenggunakan Twitter organik untuk misalkan memberikan informasi tentang kampanyenya. Misalnya kandidat A memberi tahu saya akan hadir di desa ini untuk bertemu dengan masyarakat, itu boleh. Jadi selama dia tidak menggunakan platform Twitter dengan cara membayar iklannya atau melalui aplikasi Twitter," katanya.
Berita Terkait
-
Elkan Baggott: Pemain Sepak Bola Harus Menghindari Twitter
-
Aplikasi X Sempat Pulih tapi Eror Lagi, Elon Musk Sebut Ada Serangan Siber
-
Viral Ucapan Ultah Anak untuk Kapolda Kalsel Lewat Iklan di X, Berapa Biaya Postingnya?
-
Drama OpenAI vs Elon Musk: Tawaran Akuisisi ChatGPT Ditolak Mentah-mentah!
-
Setelah Twitter, Elon Musk Bakal Beli TikTok?
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan