Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:09 WIB
Dijanjikan Rp250 Juta, Kurir Sabu 26 Kg Ditangkap-Satu dalam Pengejaran Polda Kepri
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Antara)

Load More