
SuaraBatam.id - Seekor Duyung atau disebut juga Dugong ditemukan terdampar di Pulau Subi, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat 21 Oktober 2022.
Mamalia laut itu ditemukan seorang nelayan dengan panjang dua meter mati akibat tersangkut jaring.
"Seharusnya ada edukasi terkait dengan mamalia yang dilindungi, dan beberapa pelatihan terkait dengan cara penyelamatan mamalia yang terdampar di pantai atau tersangkut jaring," kata Daeng Cambang pemerhati satwa dan lingkungan Komunitas Jelajah Bahari Natuna saat dihubungi dari Natuna, Jumat.
Terkait penemuan dugong di Subi oleh warga tersebut Ia meyakini akan lebih baik jika ada penanganan secara tepat, karena tersangkut jaring dugong itu tidak langsung mati.
Baca Juga: Natuna Penyumbang Produksi Perikanan Terbesar di Kepri, Sampai Triliunan
"Jika terjadi kesalahan penanganan, mamalia akan stres dan mati. Dugong kalau tersangkut jaring masih punya waktu hidup lama hingga 6 jam, lebih dari itu ia akan lemah," kata Cambang.
Sementara Camat Subi, Awang membenarkan jika salah satu warganya menemukan dugong dalam kondisi mati dan telah dijadikan masakan pada acara pesta nikah warga setempat.
"Pukat itu dipasang semalam, waktu nelayan ngangkat ada itu (dugong)," ucapnya saat dihubungi, Kamis (20/10).
Ia mengatakan, mendapat keterangan dari nelayan Dugong tersebut ditemukan dalam kondisi mati karena diduga akibat terlalu lama didalam jaring.
Karena begitu, ia menjelaskan agar tidak mubazir Dugong dibawa pulang untuk lauk pada acara pernikahan.
Baca Juga: 5 Alasan Mesti Pergi ke Natuna Untuk Berlibur, Bukan Cuma Alamnya yang Indah
"Tujuan memasang pukat memang untuk nyari lauk buat nikahan, dan kebetulan dapat dugong yang kemudian mati," ujarnya.
Ia mengaku, nelayan sudah mengetahui bahwa dugong dilindungi dan pasti akan dilepas jika ditemukan dalam keadaan hidup.
"Sudah tahu, karna mati dibawa pulang," ucapnya.
Untuk diketahui, Duyung atau Dugong adalah sejenis mamalia laut yang merupakan salah satu anggota Sirenia atau sapi laut.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dugong dikategorikan sebagai biota perairan yang dilindungi.
Hal itu dikarenakan dugong termasuk mamalia laut yang populasinya terus menurun dan terancam punah.
Pembunuhan terhadap dugong bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. [antara]
Berita Terkait
-
Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini
-
Anak Usaha Hulu Migas Pertamina Eksplorasi Perairan Laut Natuna Utara
-
Pertahankan Laut Natuna Utara, Indonesia Dihimbau Tetap Tegas Berpegang pada UNCLOS
-
Agresivitas China di Natuna Menjadi Tantangan bagi Diplomasi Pertahanan Indonesia-China
-
Insiden Bakamla vs Kapal Penjaga Pantai China di Natuna, Beijing Uji Nyali Prabowo?
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
PPDB Sebentar Lagi, Ini 5 Rekomendasi SMP Negeri Favorit di Pekanbaru
-
5 Rekomendasi Mobil Murah Pajak Terjangkau, Harga Rp 100 Jutaan Saja!
-
4 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Memori 512 GB Terbaik April 2025
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cuma Turun Rp1.000
-
8 Produk Skincare Terbaik untuk Pria, Cocok buat Kamu yang Aktif di Luar
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan