
SuaraBatam.id - Seluruh apotek di Tanjungpinang sudah dilarang menjual obat sirop secara bebas atau tanpa resep dokter.
Kepala Dinkes Tanjungpinang Elfiani Sandri di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan pelarangan itu berlaku sementara sampai tim Kemenkes berhasil mengungkap penyebab penyakit gangguan ginjal akut pada anak.
"Larangan sementara penjualan obat sirop tersebut berdasarkan perintah Kemenkes. Kami sudah menyampaikan hal itu kepada pihak apotek dan fasilitas kesehatan," ujarnya.
Sandri mengimbau para orang tua yang memiliki anak usia di bawah enam tahun untuk meningkatkan kewaspadaan apabila terjadi gejala penurunan volume atau frekuensi urine atau tidak ada urine.
Baca Juga: Kemenkes Resmi Larang Apotek Jual Obat Sirup Anak
Ia menyarankan anak tersebut segera dibawa ke rumah sakit, meski tanpa disertai demam atau gejala prodromal lain.
Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara diimbau tidak memberikan anaknya obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.
Kemenkes juga melarang tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana nonfarmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," katanya.
Sandri menjelaskan bahwa penyakit gangguan ginjal akut progresif pada anak menjadi perhatian pemerintah pusat, karena jumlah kasusnya meningkat. Penderita penyakit itu berusia 0-18 tahun, namun mayoritas balita, dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
Baca Juga: 18 Obat Sirop Ini Klaim Aman dari Etilen Glikol Penyebab Gagal Ginjal Akut
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, baik fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus gangguan ginjal akut harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS secara daring dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
"Fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal gangguan ginjal akut pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU)," katanya. [antara]
Berita Terkait
-
6 Obat Totol Jerawat Paling Ampuh, Mudah Ditemukan di Apotek
-
Rekomendasi Obat Pelangsing Aman yang Dijual di Apotek, Harganya Mulai Rp3 Ribuan Saja!
-
7 Rekomendasi Salep Jerawat di Apotek, Lebih Ampuh Mulai Harga Rp30 Ribuan
-
7 Rekomendasi Krim Pemutih di Apotek, Aman dan Teruji BPOM
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan