SuaraBatam.id - Seluruh apotek di Tanjungpinang sudah dilarang menjual obat sirop secara bebas atau tanpa resep dokter.
Kepala Dinkes Tanjungpinang Elfiani Sandri di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan pelarangan itu berlaku sementara sampai tim Kemenkes berhasil mengungkap penyebab penyakit gangguan ginjal akut pada anak.
"Larangan sementara penjualan obat sirop tersebut berdasarkan perintah Kemenkes. Kami sudah menyampaikan hal itu kepada pihak apotek dan fasilitas kesehatan," ujarnya.
Sandri mengimbau para orang tua yang memiliki anak usia di bawah enam tahun untuk meningkatkan kewaspadaan apabila terjadi gejala penurunan volume atau frekuensi urine atau tidak ada urine.
Ia menyarankan anak tersebut segera dibawa ke rumah sakit, meski tanpa disertai demam atau gejala prodromal lain.
Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara diimbau tidak memberikan anaknya obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.
Kemenkes juga melarang tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana nonfarmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," katanya.
Sandri menjelaskan bahwa penyakit gangguan ginjal akut progresif pada anak menjadi perhatian pemerintah pusat, karena jumlah kasusnya meningkat. Penderita penyakit itu berusia 0-18 tahun, namun mayoritas balita, dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
Baca Juga: Kemenkes Resmi Larang Apotek Jual Obat Sirup Anak
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, baik fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus gangguan ginjal akut harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS secara daring dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
"Fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal gangguan ginjal akut pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU)," katanya. [antara]
Berita Terkait
-
5 Obat Penumbuh Rambut Terbaik di Apotek, Solusi Rontok dan Botak
-
Tidak Perlu Keluar Rumah, Pesan Obat di Apotek K-24 Kini Bisa Lewat BRImo
-
5 Pilihan Cream Penghilang Flek Hitam untuk Usia 40 Tahun di Apotek
-
7 Skincare Murah tapi Bagus dan Aman di Apotek, Ampuh Bikin Glowing Modal Rp30 Ribuan
-
5 Rekomendasi Cream Penghilang Flek Hitam untuk Usia 40 di Apotek
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar