SuaraBatam.id - Seluruh apotek di Tanjungpinang sudah dilarang menjual obat sirop secara bebas atau tanpa resep dokter.
Kepala Dinkes Tanjungpinang Elfiani Sandri di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan pelarangan itu berlaku sementara sampai tim Kemenkes berhasil mengungkap penyebab penyakit gangguan ginjal akut pada anak.
"Larangan sementara penjualan obat sirop tersebut berdasarkan perintah Kemenkes. Kami sudah menyampaikan hal itu kepada pihak apotek dan fasilitas kesehatan," ujarnya.
Sandri mengimbau para orang tua yang memiliki anak usia di bawah enam tahun untuk meningkatkan kewaspadaan apabila terjadi gejala penurunan volume atau frekuensi urine atau tidak ada urine.
Ia menyarankan anak tersebut segera dibawa ke rumah sakit, meski tanpa disertai demam atau gejala prodromal lain.
Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara diimbau tidak memberikan anaknya obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.
Kemenkes juga melarang tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana nonfarmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," katanya.
Sandri menjelaskan bahwa penyakit gangguan ginjal akut progresif pada anak menjadi perhatian pemerintah pusat, karena jumlah kasusnya meningkat. Penderita penyakit itu berusia 0-18 tahun, namun mayoritas balita, dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
Baca Juga: Kemenkes Resmi Larang Apotek Jual Obat Sirup Anak
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, baik fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus gangguan ginjal akut harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS secara daring dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
"Fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal gangguan ginjal akut pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU)," katanya. [antara]
Berita Terkait
-
Apa Krim Penghilang Flek Hitam di Apotek? Ini 5 Rekomendasi buat Kamu
-
9 Merek Vitamin B Complex Murah di Apotek, Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
7 Vitamin Otak Anak Rekomendasi Dokter di Apotek, Harga Mulai Rp15 Ribuan
-
5 Rekomendasi Merek Vitamin B12 di Apotek, Bikin Tubuh Segar dan Berenergi
-
Bye Aslam! 7 Vitamin Daya Tahan Tubuh Dewasa di Apotek, Aman untuk Lambung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar