Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Hati-hati Siulan dapat Dilaporkan ke Polisi Kalau Mengarah ke Hal Ini
ilustrasi pelecehan, cat calling [shutterstock]

SuaraBatam.id - Pelecehan seksual berupa siulan yang menimbukan rasa ketidaknyamanan, merendahkan, atau melecehkan bisa dilaporkan ke aparat kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi

"Adapun siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," ujarnya pada Kamis (20/10/2022).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Baca Juga: Ini Kriteria Siulan Bernuansa Pelecehan Seksual yang bisa Dilaporkan ke Polisi

Dalam PMA tersebut, diatur bentuk-bentuk kekerasan seksual yang mencakup verbal, fisik, nonfisik, dan teknologi informasi dan komunikasi.

Menurutnya, seorang atau korban yang merasa tidak nyaman karena dilecehkan bisa untuk segera melaporkannya ke aparat kepolisian dengan delik aduan.

Delik itu hanya dapat diproses jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau menjadi korban.

Menurutnya, dalam Pasal 18 PMA mengatur tentang sanksi. Ayat (1) disebutkan pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Dalam ayat (2) disebutkan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

"Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang," ujarnya.

Load More