SuaraBatam.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam menyebutkan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Kesehatan (Faskes), masih dapat meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.
Hal ini disebutkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menanggapi Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
"Masyarakat masih boleh mengkonsusi obat dalam bentuk cair. Namun wajib dengan resep dokter, saat ini untuk sementara tidak dianjurkan untuk membeli sendiri," tegasnya, Rabu (19/10/2022).
Pernyataan ini sedikit berbeda dengan poin ketujuh pada SE Kemenkes yang telah diterima oleh Dinkes Kota Batam.
D imana pada poin tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Poin yang ditanyakan tidak ada dijelaskan di dalam surat ini. Saat ini apabila sudah diresepkan oleh dokter, itu berarti aman," lanjutnya.
Dengan penegasan ini, Dinkes Batam kembali menghimbau agar masyarakat Kota Batam dapat menghindari pembelian segala jenis obat-obatan berbentuk cair tanpa pengawasan dari pihak tenaga kesehatan.
Himbauan ini, juga ditegaskannya agar sangat diikuti oleh warga Batam yang memiliki anak berusia di bawah 16 tahun.
"Yang penting menderita sakit apapun, segeralah menuju Faskes terdekat. Jangan langsung membeli obat ke Apotik tanpa ada resep dari dokter di Rumah Sakit atau Puskesmas. Terutama bagi orang tua yang memiliki anak balita. Apabila sakit jangan dikasih obat berbentuk sirup yang dibeli sendiri," tegasnya.
Baca Juga: Tiga Anak di Cianjur Terindikasi Gangguan Ginjal Akut Misterius
Dan berikut isi surat Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 :
Berkenaan dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita) dan upaya percepatan penanggulangannya, maka dibutuhkan data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan penatalaksanaan pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan bahwa:
1. Kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba tiba.
2. Kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batuk pilek), pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai ≥ 0,3 mg/dL), dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Berita Terkait
-
Garudayaksa Gandeng Batam Prime FC, Buka Akademi Satelit
-
Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam
-
Dinkes DKI: Tak Ada Nakes Pemprov yang Cibir Pasien BPJS Yurizal
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset