Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:09 WIB
Dinkes Batam: Masyarakat Boleh Beli Obat Sirup tapi Wajib dengan Resep Dokter
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam menyebutkan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Kesehatan (Faskes), masih dapat meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.

Hal ini disebutkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menanggapi Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

"Masyarakat masih boleh mengkonsusi obat dalam bentuk cair. Namun wajib dengan resep dokter, saat ini untuk sementara tidak dianjurkan untuk membeli sendiri," tegasnya, Rabu (19/10/2022).

Pernyataan ini sedikit berbeda dengan poin ketujuh pada SE Kemenkes yang telah diterima oleh Dinkes Kota Batam.

Baca Juga: Tiga Anak di Cianjur Terindikasi Gangguan Ginjal Akut Misterius

D imana pada poin tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Poin yang ditanyakan tidak ada dijelaskan di dalam surat ini. Saat ini apabila sudah diresepkan oleh dokter, itu berarti aman," lanjutnya.

Dengan penegasan ini, Dinkes Batam kembali menghimbau agar masyarakat Kota Batam dapat menghindari pembelian segala jenis obat-obatan berbentuk cair tanpa pengawasan dari pihak tenaga kesehatan.

Himbauan ini, juga ditegaskannya agar sangat diikuti oleh warga Batam yang memiliki anak berusia di bawah 16 tahun.

"Yang penting menderita sakit apapun, segeralah menuju Faskes terdekat. Jangan langsung membeli obat ke Apotik tanpa ada resep dari dokter di Rumah Sakit atau Puskesmas. Terutama bagi orang tua yang memiliki anak balita. Apabila sakit jangan dikasih obat berbentuk sirup yang dibeli sendiri," tegasnya.

Baca Juga: Buruan! Telur Dijual Rp40 Ribu per Papan di Pasar Murah Batam

Dan berikut isi surat Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 :

Load More