
SuaraBatam.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam menyebutkan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Kesehatan (Faskes), masih dapat meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.
Hal ini disebutkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menanggapi Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
"Masyarakat masih boleh mengkonsusi obat dalam bentuk cair. Namun wajib dengan resep dokter, saat ini untuk sementara tidak dianjurkan untuk membeli sendiri," tegasnya, Rabu (19/10/2022).
Pernyataan ini sedikit berbeda dengan poin ketujuh pada SE Kemenkes yang telah diterima oleh Dinkes Kota Batam.
Baca Juga: Tiga Anak di Cianjur Terindikasi Gangguan Ginjal Akut Misterius
D imana pada poin tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Poin yang ditanyakan tidak ada dijelaskan di dalam surat ini. Saat ini apabila sudah diresepkan oleh dokter, itu berarti aman," lanjutnya.
Dengan penegasan ini, Dinkes Batam kembali menghimbau agar masyarakat Kota Batam dapat menghindari pembelian segala jenis obat-obatan berbentuk cair tanpa pengawasan dari pihak tenaga kesehatan.
Himbauan ini, juga ditegaskannya agar sangat diikuti oleh warga Batam yang memiliki anak berusia di bawah 16 tahun.
"Yang penting menderita sakit apapun, segeralah menuju Faskes terdekat. Jangan langsung membeli obat ke Apotik tanpa ada resep dari dokter di Rumah Sakit atau Puskesmas. Terutama bagi orang tua yang memiliki anak balita. Apabila sakit jangan dikasih obat berbentuk sirup yang dibeli sendiri," tegasnya.
Baca Juga: Buruan! Telur Dijual Rp40 Ribu per Papan di Pasar Murah Batam
Dan berikut isi surat Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 :
Berkenaan dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita) dan upaya percepatan penanggulangannya, maka dibutuhkan data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan penatalaksanaan pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan bahwa:
1. Kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba tiba.
2. Kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batuk pilek), pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai ≥ 0,3 mg/dL), dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Berita Terkait
-
Barelang Bersolek Jadi Waterfront City: Wisata Bahari Ala Batam Siap Saingi Singapura?
-
Pemusnahan Sabu 2 Ton di Batam Keluarkan Asap Tebal, Netizen Heboh: Banyak yang Nggak Bisa Tidur Ini
-
Citra Kebun Wisata, Lokasi Piknik di Tengah Padatnya Kota Batam
-
Profil PT Maruwa, Perusahaan Tidak Bayar Pesangon PHK dan Pejabatnya Kabur ke Jepang
-
Covid-19 Mengintai Lagi? Begini Kondisi Terkini di Jakarta Menurut Dinas Kesehatan
Terpopuler
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 7 Rekomendasi Sepatu Lari Mirip HOKA Budget UMR, Lebih Ramah di Kantong
- 5 Mobil Fortuner Bekas Mulai Rp 90 Jutaan, Budget Pas-pasan Bisa Bawa Pulang SUV Mewah
- Heboh Surat Terbuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf ke Prabowo: Sahabat Seperjalanan, Pernah Jadi Lawan
- Rekomendasi HP OPPO Termurah 2025: Memori Besar, Harga Cuma Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!