SuaraBatam.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam menyebutkan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Kesehatan (Faskes), masih dapat meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.
Hal ini disebutkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menanggapi Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
"Masyarakat masih boleh mengkonsusi obat dalam bentuk cair. Namun wajib dengan resep dokter, saat ini untuk sementara tidak dianjurkan untuk membeli sendiri," tegasnya, Rabu (19/10/2022).
Pernyataan ini sedikit berbeda dengan poin ketujuh pada SE Kemenkes yang telah diterima oleh Dinkes Kota Batam.
D imana pada poin tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Poin yang ditanyakan tidak ada dijelaskan di dalam surat ini. Saat ini apabila sudah diresepkan oleh dokter, itu berarti aman," lanjutnya.
Dengan penegasan ini, Dinkes Batam kembali menghimbau agar masyarakat Kota Batam dapat menghindari pembelian segala jenis obat-obatan berbentuk cair tanpa pengawasan dari pihak tenaga kesehatan.
Himbauan ini, juga ditegaskannya agar sangat diikuti oleh warga Batam yang memiliki anak berusia di bawah 16 tahun.
"Yang penting menderita sakit apapun, segeralah menuju Faskes terdekat. Jangan langsung membeli obat ke Apotik tanpa ada resep dari dokter di Rumah Sakit atau Puskesmas. Terutama bagi orang tua yang memiliki anak balita. Apabila sakit jangan dikasih obat berbentuk sirup yang dibeli sendiri," tegasnya.
Baca Juga: Tiga Anak di Cianjur Terindikasi Gangguan Ginjal Akut Misterius
Dan berikut isi surat Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 :
Berkenaan dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita) dan upaya percepatan penanggulangannya, maka dibutuhkan data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan penatalaksanaan pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan bahwa:
1. Kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba tiba.
2. Kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batuk pilek), pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai ≥ 0,3 mg/dL), dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Berita Terkait
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
-
Dinkes DKI Pastikan Belum Ada Kasus Positif Campak di Jakarta, Pengawasan Tetap Diperketat
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti
-
Kematian Polisi Junior di Kepri: Propam Periksa 8 Personel, Satu Anggota Tersangka
-
Polisi Muda di Kepri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Tubuh Penuh Luka Lebam