SuaraBatam.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, mulai memperkenalkan kartu pengendali Bahan Bakar Minyak (BBM) terbaru, yang diberi nama Fuel Card 3.0 sebagai pengganti kartu Brizzi, hari ini 18 Oktober 2022.
Peluncuran kartu terbaru ini, diyakini tidak dapat dipalsukan oleh oknum pelansir yang kerap beraksi dengan modus penggandaan kartu.
Walau demikian, pihaknya menegaskan bahwa kartu Fuel Card 3.0 hanya dapat digunakan untuk transaksi BBM subsidi jenis solar.
"Kita memiliki inovasi terbaru dan akan meluncurkan kartu pengganti Brizzi, yakni Fuel Card 3.0. Satu kartu digunakan untuk satu kendaraan, dan hanya berlaku untuk pembelian BBM solar," terang Kadisperindag Batam, Gustian Riau ditemui di kawasan Bengkong, Selasa (18/10/2022).
Pada peluncuran kartu pengendali BBM terbaru ini, Gustian juga menegaskan bahwa pengisian saldo hanya dapat dilakukan di satu tempat yakni Bank Bukopin.
Hal ini dianggap mempermudah pengawasan terhadap para pengguna dan pemilik Fuel Card 3.0.
Tidak hanya itu, penggunaan saldo pada kartu Fuel Card juga dijelaskan hanya dapat digunakan saat transaksi pembelian BBM subsidi khususnya solar di SPBU.
"Berbeda dengan yang lama yang bisa diisi dimana saja. Pengisian saldo pada kartu baru hanya dapat dilakukan di bank BNI sebagai mitra. Kemudian isi saldo hanya dapat digunakan untuk transaksi BBM saja," lanjutnya.
Ditanyakan mengenai pengawasan kartu, Gustian menuturkan Fuel Card 3.0 dilengkapi dengan chip khusus dan hologram yang hanya dapat digunakan di mesin gesek ATM milik Bank Bukopin.
Baca Juga: Kepsek SMKN 1 Batam dan Bendahara Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS
Dengan demikian, pemegang kartu Fuel Card 3.0 palsu, tentu tidak dapat mengakses pembayaran pada mesin khusus yang tersedia di SPBU.
Tidak hanya itu, setiap pemilik dan pemegang kartu Fuel Card 3.0 wajib menempelkan stiker pengguna BBM subsidi di kendaraan pribadinya.
"Penggunaan stiker untuk menghindari agar kartu dapat digunakan oleh penerima subsidi. Kalau dia mobil pribadi yang diluar kategori penerima, pasti malu kalau ada aturan begini," paparnya.
Tidak hanya itu, petugas SPBU juga dapat melakukan penolakan, apabila adanya kendaraan pribadi yang ingin melakukan pengisian BBM subsidi apabila tidak menemukan stiker khusus yang dimaksud.
Para pengguna Fuel Card 3.0 ini juga hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi sesuai dengan kuota yang telah diatur oleh Pemerintah.
"Mobil pribadi per hari 25 liter, angkutan umum 40 liter, angkutan barang 50 liter, dan bus dapat melakukan pengisian maksimal 80 liter," ungkapnya.
Berita Terkait
-
5 Mobil Keluarga di Bawah Rp50 Juta, Irit dan Ekstra Nyaman Dikendarai
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Penetrasi BEV Dinilai Paling Efektif Tekan Beban Subsidi APBN
-
Impor BBM 2026 untuk SPBU Swasta Dibuka, Kuota Siapa Paling Besar?
-
BPH Migas Bongkar Pengelewengan BBM Subsidi di Lhokseumawe Aceh
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen