SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Ajaran 2017 hingga 2019.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang dilakukan sejak Senin (17/10/2022) sore selama 4 jam.
Kedua tersangka, satu orang adalah LS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK 1 Batam dan satu lagi berinisial WD yang menjabat sebagai bendahara khusus penyaluran dana BOS bagi SMKN 1 Batam.
"Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang hari ini. Kita tetapkan dua orang yakni Kepala Sekolah dan Bendahara BOS," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso, Senin (17/10/2022) sore.
Kini keduanya diamankan ke Mapolsek Batuampar, guna menunggu proses pemeriksaan dan penelitian keterangan selama 20 hari.
"Untuk sementara keduanya kita titip di tahanan Mapolsek Batuampar. Selama dua puluh hari kedepan," lanjutnya.
Saat ini, pihak Kejari Batam belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyelewengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 469.664.117 juta.
Serta mengenai aset para tersangka yang kini diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
"Mengenai aset yang kita sita dan penggunaan uang hasil korupsi akan kita umumkan nanti. Karena saat ini kita masih melanjutkan proses penyelidikan," terangnya.
Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Mega Proyek E-KTP Isnu Edhi dan Husni Fahmi Dituntut Lima Tahun Penjara
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam