SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Ajaran 2017 hingga 2019.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang dilakukan sejak Senin (17/10/2022) sore selama 4 jam.
Kedua tersangka, satu orang adalah LS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK 1 Batam dan satu lagi berinisial WD yang menjabat sebagai bendahara khusus penyaluran dana BOS bagi SMKN 1 Batam.
"Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang hari ini. Kita tetapkan dua orang yakni Kepala Sekolah dan Bendahara BOS," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso, Senin (17/10/2022) sore.
Kini keduanya diamankan ke Mapolsek Batuampar, guna menunggu proses pemeriksaan dan penelitian keterangan selama 20 hari.
"Untuk sementara keduanya kita titip di tahanan Mapolsek Batuampar. Selama dua puluh hari kedepan," lanjutnya.
Saat ini, pihak Kejari Batam belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyelewengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 469.664.117 juta.
Serta mengenai aset para tersangka yang kini diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
"Mengenai aset yang kita sita dan penggunaan uang hasil korupsi akan kita umumkan nanti. Karena saat ini kita masih melanjutkan proses penyelidikan," terangnya.
Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Mega Proyek E-KTP Isnu Edhi dan Husni Fahmi Dituntut Lima Tahun Penjara
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang Termasuk Sekda ke Jakarta!
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram