Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:35 WIB
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraBatam.id - Seorang pemuda di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau tega menghamili pacarnya yang di bawah umur. RPH (18) terpaksa diamankan Polsek Batuampar.

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, penangkapan RPH berdasarkan laporan dari orangtua korban, yang tak terima anaknya berbadan dua akibat ulah RPH.

Diketahui, keduanya menjalin berpacaran sudah lebih dari satu tahun. Hubungan tersebut berawal dari perkenalan RPH dengan korban di awal bulan Juli 2021 silam.

"Pelaku mengajak korban berkenalan, setelah beberapa hari pelaku menyatakan cinta terhadap korban hingga berpacaran," ujar Salahuddin, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Tega! Seorang Kakek di Sukabumi Cabuli Siswi SD

Dalam perjalanan hubungan mereka, RPH mengajak korban untuk menginap di hotel. Ajakan itu sempat ditolak oleh korban, namun RPH terus mendesak.

Pemuda itu mengatakan akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadapnya.

Mendengar hal itu, korban pun luluh. Ia mau diajak menginap dan terjadilah perbuatan layaknya suami istri.

"Mereka melakukan perbuatan tersebut di hotel," kata dia.

Pada Agustus 2022, korban pun hamil. Ia mengandung anak dari pelaku dan usia kandungannya berusia dua bulan.

Baca Juga: Jadi Korban Perkosaan, Gadis Asal Kabupaten Banyumas Kini Hamil 8 Bulan

"Jadi kalau dihitung sejak tahun lalu mereka melakukan hubungan hingga bulan Agustus 2022 lalu sebanyak 10 kali mereka berhubungan layaknya suami istri," terangnya.

"Mereka melakukan hubungan tersebut selalu di salah satu hotel di wilayah Jodoh, Batuampar," tambahnya.

Sementara itu, orangtua korban yang mengetahui bahwa anaknya telah hamil tak terima dan melapor ke Polsek Batuampar.

Mereka melapor sembari membawa kwitansi berobat dan visum serta hasil USG milik korban. Pelaku yang tinggal di bilangan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong tersebut dijemput paksa oleh petugas pada Rabu (5/10/2022) lalu.

Atas perbuatannya, RPH dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Load More