SuaraBatam.id - Seorang pemuda di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau tega menghamili pacarnya yang di bawah umur. RPH (18) terpaksa diamankan Polsek Batuampar.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, penangkapan RPH berdasarkan laporan dari orangtua korban, yang tak terima anaknya berbadan dua akibat ulah RPH.
Diketahui, keduanya menjalin berpacaran sudah lebih dari satu tahun. Hubungan tersebut berawal dari perkenalan RPH dengan korban di awal bulan Juli 2021 silam.
"Pelaku mengajak korban berkenalan, setelah beberapa hari pelaku menyatakan cinta terhadap korban hingga berpacaran," ujar Salahuddin, Kamis (13/10/2022).
Dalam perjalanan hubungan mereka, RPH mengajak korban untuk menginap di hotel. Ajakan itu sempat ditolak oleh korban, namun RPH terus mendesak.
Pemuda itu mengatakan akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadapnya.
Mendengar hal itu, korban pun luluh. Ia mau diajak menginap dan terjadilah perbuatan layaknya suami istri.
"Mereka melakukan perbuatan tersebut di hotel," kata dia.
Pada Agustus 2022, korban pun hamil. Ia mengandung anak dari pelaku dan usia kandungannya berusia dua bulan.
Baca Juga: Tega! Seorang Kakek di Sukabumi Cabuli Siswi SD
"Jadi kalau dihitung sejak tahun lalu mereka melakukan hubungan hingga bulan Agustus 2022 lalu sebanyak 10 kali mereka berhubungan layaknya suami istri," terangnya.
"Mereka melakukan hubungan tersebut selalu di salah satu hotel di wilayah Jodoh, Batuampar," tambahnya.
Sementara itu, orangtua korban yang mengetahui bahwa anaknya telah hamil tak terima dan melapor ke Polsek Batuampar.
Mereka melapor sembari membawa kwitansi berobat dan visum serta hasil USG milik korban. Pelaku yang tinggal di bilangan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong tersebut dijemput paksa oleh petugas pada Rabu (5/10/2022) lalu.
Atas perbuatannya, RPH dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya