SuaraBatam.id - Seorang pemuda di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau tega menghamili pacarnya yang di bawah umur. RPH (18) terpaksa diamankan Polsek Batuampar.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, penangkapan RPH berdasarkan laporan dari orangtua korban, yang tak terima anaknya berbadan dua akibat ulah RPH.
Diketahui, keduanya menjalin berpacaran sudah lebih dari satu tahun. Hubungan tersebut berawal dari perkenalan RPH dengan korban di awal bulan Juli 2021 silam.
"Pelaku mengajak korban berkenalan, setelah beberapa hari pelaku menyatakan cinta terhadap korban hingga berpacaran," ujar Salahuddin, Kamis (13/10/2022).
Dalam perjalanan hubungan mereka, RPH mengajak korban untuk menginap di hotel. Ajakan itu sempat ditolak oleh korban, namun RPH terus mendesak.
Pemuda itu mengatakan akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadapnya.
Mendengar hal itu, korban pun luluh. Ia mau diajak menginap dan terjadilah perbuatan layaknya suami istri.
"Mereka melakukan perbuatan tersebut di hotel," kata dia.
Pada Agustus 2022, korban pun hamil. Ia mengandung anak dari pelaku dan usia kandungannya berusia dua bulan.
Baca Juga: Tega! Seorang Kakek di Sukabumi Cabuli Siswi SD
"Jadi kalau dihitung sejak tahun lalu mereka melakukan hubungan hingga bulan Agustus 2022 lalu sebanyak 10 kali mereka berhubungan layaknya suami istri," terangnya.
"Mereka melakukan hubungan tersebut selalu di salah satu hotel di wilayah Jodoh, Batuampar," tambahnya.
Sementara itu, orangtua korban yang mengetahui bahwa anaknya telah hamil tak terima dan melapor ke Polsek Batuampar.
Mereka melapor sembari membawa kwitansi berobat dan visum serta hasil USG milik korban. Pelaku yang tinggal di bilangan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong tersebut dijemput paksa oleh petugas pada Rabu (5/10/2022) lalu.
Atas perbuatannya, RPH dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar