SuaraBatam.id - Buruh di Batam dari berbagai aliansi berdemontrasi di depan Graha Kepri, Batam Center, pada Rabu (12/10/2022).
Melansir batamnews--tuntutan mereka terkait kenaikan UMK, tolak UU Cipta Kerja hingga soal BBM.
Para buruh tersebut berasal dari aliansi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI), Federasi Logam Metal dan Elektronik Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK F-LOMENIK SBSI), Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (PUK SP Farkes), SPRM dan Partai Buruh.
Di sela-sela aksi, para buruh sempat disambangi oleh Legislator Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono.
Pekerja pun meminta agar dewan untuk ikut bersama mereka dalam melakukan penolakan serta tuntutan lain ke pemerintah.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Yapet Ramon mengatakan, di saat kenaikan harga BBM yang diikuti harga pangan yang otomatis melambung, upah buruh malah terancam tak mengalami kenaikan.
Pasalnya, pemerintah masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja yakni PP 36/2021.
Dampak lain dari itu, lanjutnya, yakni inflasi. Dimana beberapa komponen atau sektor yang terdampak inflasi memberatkan daya beli masyarakat kecil dan buruh.
"Oleh karena itu, kami meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen," kata Ramon.
Baca Juga: Karyawan KFC Mega Mal yang Melarikan Diri Setelah Bobol Brankas Akhirnya Ditangkap
Inflasi pastinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, dimana Kepri perekonomiannya hanya tumbuh di kisaran angka 4,8 persen.
"Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflansi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026