SuaraBatam.id - Tersangka penembakan yang menewaskan pengusaha Batam Jumhan alias Haji Permata diancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka tersebut merupakan oknum pegawai Bea dan Cukai KPPBC TMP C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau berinisial BPS.
Perkara saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Melansir Riaulink--sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan penetapan tersangka terhadap BPS dilakukan setelah memeriksa saksi-saksi.
Baca Juga: Ngeri! Penembakan Massal Di Penitipan Anak Thailand Tewaskan Puluhan Orang, Mayoritas Anak-anak
Penyidik juga melakukan rekonstruksi ulang dengan memindahkan lokasi ke Sungai Siak Pekanbaru dengan disaksikan jaksa.
"Penetapan tersangka berdasarkan proyektil peluru dengan senjata yang digunakan, ada kecocokan dengan senjata tersangka," jelas Asep, Rabu (5/10/2022).
Untuk diketahui, Haji Permata ditembak karena diduga menyelundupkan rokok ilegal 7,2 juta batang senilai Rp 7,6 miliar pada 15 Januari 2021. Penggagalan penyelundupan ini dilakukan personel Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Kasus ini awalnya dilaporkan pihak keluarga Haji Permata ke Polda Kepulauan Riau. Namun, terhitung Senin (18/1/2021), penanganan kasus diserahkan ke Polda Riau karena locus delicti di Provinsi Riau.
Selain Haji Pertama yang tewas di tempat, dalam kasus itu juga tertembak nakhoda kapal Bahar. Korban Bahar meninggal beberapa hari setelah kejadian penembakan, yakni Selasa (19/1/2021). Ia mengalami luka tembak di kepala.
Baca Juga: BMKG: Riau dan Berbagai Daerah di Indonesia Sudah Memasuki Musim Hujan
Dua anak buah H Permata lainnya yang tertembak adalah Abdul Rahman dan Irwan. Korban Abdul Rahman mengalami luka tembak di telapak kaki sebelah kiri sedangkan Irwan mengalami luka di lengan sebelah kiri.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, 3 Prajurit TNI Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Bakal Dihukum Bui Berapa Lama?
-
Banjir Terjang Pekanbaru, Rumbai Terparah, Ribuan Warga Mengungsi
-
Babak Baru Polisi Tembak Pelajar di Semarang: Aipda Robig Segera Diadili Kasus Gamma
-
Riau 20, Rekomendasi Tempat Bukber dengan Suasana Cozy di Bandung
-
Pengakuan Anggota TNI AL Lepaskan 5 Tembakan di Rest Area Tol Tamer, Salah Satunya ke Dada Bos Rental
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Mengenal Sosok Wakapolda Kepri Baru Anom Wibowo, Pernah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam Jumat, 14 Maret 2025
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri! Siapa Saja yang Kena Mutasi?
-
Tiket Gratis Pelni di Batam Masih Tersedia, Begini Cara Mendapatkannya
-
Ini Daftar Lengkap 7 Deputi BP Batam yang Baru Dilantik dan Tugas Mereka