SuaraBatam.id - Seorang mantan dokter di Myanmar bernama Nang Mwe San dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh pengadilan militer di Yangon, Myanmar.
Dia dituduh menerbitkan foto dan video “eksplisit secara seksual” secara online yang melanggar Pasal 33 (a) Undang-Undang Komunikasi Elektronik Myanmar dan menodai citra budaya negara.
Melansir wartaekonomi--pengadilan Militer Kotapraja Dagon Myothit (Utara) pada Selasa (4/10/2022) memerintahkan mantan dokter yang sudah menjadi model itu untuk menjalani hukuman penjara enam tahun.
Hukuman tersebut menandai pertama kalinya seseorang diadili berdasarkan tindakan tersebut, yang diberlakukan selama pemerintahan mantan Presiden Thein Sein 2011-2016.
Teman Nang Mwe San mengkonfirmasi kepada Radio Free Asia Burma bahwa pengadilan militer di Dagon Myothit mengeluarkan hukuman setelah apa yang dia katakan adalah persidangan tertutup selama hampir sebulan.
“Hukumannya enam tahun penjara, dijatuhkan oleh pengadilan militer,” kata teman itu, yang berbicara tanpa menyebut nama.
“Mereka mengatakan (persidangan) lebih cepat dari biasanya karena bagian utara Dagon adalah wilayah darurat milite,” tambahnya.
Upaya RFA untuk menghubungi anggota keluarga Nang Mwe San melalui telepon untuk perincian lebih lanjut tentang kasusnya tidak dijawab pada Rabu (5/10/2022). Junta belum merilis informasi apapun tentang putusan pengadilan tersebut.
Nang Mwe San berpartisipasi dalam protes jalanan setelah pengambilalihan militer pada 1 Februari 2021, dan, pada Maret tahun itu, memposting komentar ke media sosial yang mengecam tindakan keras junta terhadap kerusuhan tersebut.
Baca Juga: 7 Potret Rizky Billar saat Jadi Host D Academy, Ditunjuk Setelah Dekat dengan Lesti Kejora
Tak lama kemudian, junta mengumumkan bahwa dia akan ditangkap berdasarkan Bagian 505 (a) KUHP karena pencemaran nama baik terhadap negara dan dia bersembunyi.
Sumber yang dekat dengan dokter mengatakan bahwa dia akhirnya menandatangani ikatan dengan pihak berwenang dimana dia diizinkan untuk kembali ke rumahnya di Dagon Myothit (Utara).
Namun, pada 5 Agustus, militer menangkap Nang Mwe San, bersama dengan aktris film Thinzar Wint Kyaw, karena “menyebarkan foto dan video sugestif di situs web asing dengan biaya tertentu.”
Teman Nang Mwe San mengatakan kepada RFA bahwa karena Thinzar Wint Kyaw berasal dari kotapraja Mayangone Yangon, yang bukan zona darurat militer, “kasusnya akan diputuskan oleh pengadilan sipil.”
Sumber yang dekat dengan Pengadilan Kota Mayangone mengatakan Thinzar Wint Kyaw diadili pada 14 September, meskipun rincian lebih lanjut tentang kasus aktris itu tidak segera tersedia.
Berita Terkait
-
Timnas Myanmar U-17 Tundukkan Thailand 1-0, Puncaki Klasemen Grup B Piala AFF U-17 2026
-
Nam Tae Hyun Resmi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Sidang Perdana Kasus DUI
-
Dari Penjara ke Dunia Mafia, The Raid 2 Tampilkan Aksi Brutal
-
Tuntutan Jaksa yang Diterima Ammar Zoni Paling Tinggi, Mantan Pacar Kecewa
-
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Dianggap Meyakinkan Edarkan Sabu di Rutan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar