SuaraBatam.id - Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar High Speed Diesel (HSD) oleh Kapal Tanker MT. Zakira, diperkirakan telah merugikan pendapatan Negara hingga Rp1 miliar.
Hal ini disebutkan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani dalam kunjungannya ke Batam, Rabu (5/10/2022).
Saat ini kapal tanker MT. Zakira yang menjadi pembawa solar ilegal tersebut dinyatakan telah diamankan dan berada dalam pengawasan pihak Bea Cukai serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"MT. Zakira yang membawa 629,3 Kiloliter solar HSD itu, saat ini berada di pelabuhan Bakamla yang ada di kawasan Galang," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui nilai keseluruhan solar HSD tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000, dengan kerugian Negara mencapai Rp1.362.121.000.
Tidak hanya barang bukti kapal, Bea Cukai juga melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal.
"Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam," lanjutnya.
Selain itu, sebanyak 9 orang saksi juga telah diperiksa mengenai aksi penyelundupan yang dilakukan oleh MT. Zakira.
Untuk diketahui, modus penyelundupan yang dilakukan oleh kru MT. Zakira menggunakan modus Ship to Ship (STS).
Sejak meninggalkan perairan Batam pada, Selasa (20/9/2022) lalu, MT. Zakira terpantau menuju dan sempat berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia.
Tidak hanya itu, terpantau aktifitas kapal yang kerap didatangi oleh beberapa kapal lain, dan diduga melakukan bongkar muat minyak secara Ship to Ship.
"Namun karena berada di luar zona Indonesia, petugas patroli belum dapat melakukan tindakan apapun. Jadi sifatnya hanya menunggu," paparnya.
Setelah menunggu, Bea Cukai Batam kemudian mendapatkan informasi bahwa kapal MT. Zakira aktif, dan mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura, untuk kemudian masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Setelah mendapati titik masuk kapal tersebut, petugas kemudian melakukan pencegahan di perairan Pulau Karimun Besar.
“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan enam ratus kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bahlil Sebut Mandatori B40 Bikin Keuangan Negara Tokcer, Mau Setop Impor Solar di 2026
-
ESDM Targetkan Setop Impor Solar Mulai April, Usai RDMP Kilang Balikpapan Berproduksi
-
Selain Stop Impor, Bahlil Berambisi Tingkatkan Kualitas Solar jadi Euro 5
-
Kilang Balikpapan Beres, Bahlil Yakin Indonesia Tak Perlu Impor Solar Lagi
-
PPN Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Stop Impor Solar pada 2026
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar