SuaraBatam.id - Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar High Speed Diesel (HSD) oleh Kapal Tanker MT. Zakira, diperkirakan telah merugikan pendapatan Negara hingga Rp1 miliar.
Hal ini disebutkan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani dalam kunjungannya ke Batam, Rabu (5/10/2022).
Saat ini kapal tanker MT. Zakira yang menjadi pembawa solar ilegal tersebut dinyatakan telah diamankan dan berada dalam pengawasan pihak Bea Cukai serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"MT. Zakira yang membawa 629,3 Kiloliter solar HSD itu, saat ini berada di pelabuhan Bakamla yang ada di kawasan Galang," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui nilai keseluruhan solar HSD tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000, dengan kerugian Negara mencapai Rp1.362.121.000.
Tidak hanya barang bukti kapal, Bea Cukai juga melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal.
"Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam," lanjutnya.
Selain itu, sebanyak 9 orang saksi juga telah diperiksa mengenai aksi penyelundupan yang dilakukan oleh MT. Zakira.
Untuk diketahui, modus penyelundupan yang dilakukan oleh kru MT. Zakira menggunakan modus Ship to Ship (STS).
Baca Juga: Angkut Ribuan Liter Solar dan Pertalite tanpa Izin, Pria Ini Ditangkap Polisi
Sejak meninggalkan perairan Batam pada, Selasa (20/9/2022) lalu, MT. Zakira terpantau menuju dan sempat berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia.
Tidak hanya itu, terpantau aktifitas kapal yang kerap didatangi oleh beberapa kapal lain, dan diduga melakukan bongkar muat minyak secara Ship to Ship.
"Namun karena berada di luar zona Indonesia, petugas patroli belum dapat melakukan tindakan apapun. Jadi sifatnya hanya menunggu," paparnya.
Setelah menunggu, Bea Cukai Batam kemudian mendapatkan informasi bahwa kapal MT. Zakira aktif, dan mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura, untuk kemudian masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Setelah mendapati titik masuk kapal tersebut, petugas kemudian melakukan pencegahan di perairan Pulau Karimun Besar.
“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan enam ratus kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” imbuhnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Pertamina Mulai Salurkan BBM Solar B40
-
Drama Tanah Mat Solar dan Tol Serpong-Cinere: Disuruh Cabut Gugatan, Ganti Rugi Rp3,3 Miliar Melayang?
-
Sengketa Tanah Mat Solar vs Idris: Hakim Minta Gugatan Dicabut, Ada Apa?
-
Kasus Sengketa Tanah, Lawan Mat Solar Berencana Ajukan Gugatan Balik ke Pengadilan
-
Mat Solar Diminta Cabut Gugatan Sengketa Tanah, Hakim Tawarkan 2 Opsi Solusi
Terpopuler
- Setelah Nathan Tjoe-A-On, Giliran Shayne Pattynama Menghilang
- Tiba di Indonesia, Mantan Striker Sampdoria Jadi Asisten Patrick Kluivert?
- Tak Pernah Flexing Kekayaan, Seperti Apa Rumah Nurhayati Subakat?
- Detik-Detik Skincare Maia Estianty Kena Review Pakai Hasil Uji Lab, Doktif: Nggak Approve Tapi...
- Meninggal Dunia, Indra Bekti Ungkap Kenangan Manis Bersama Ibu Sambung
Pilihan
-
Jason Yeo Kiper Berdarah Riau di Jerman Punya 'Hubungan' dengan Shin Tae-yong
-
Banjir Belum Surut, Buaya Berkeliaran, Warga Desa Santan Tengah Terjebak Tanpa Bantuan
-
Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
-
Tol Layang Balikpapan-IKN Segera Dibangun, Target Rampung 2027
-
Peluang Keberlanjutan Usaha, Ini Langkah Manajemen PT Sritex
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI