SuaraBatam.id - Bea Cukai Karimun merazia warung-warung rokok ilegal di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Operasi Gempur dilaksanakan oleh tim dari Bea Cukai Karimun dan Bea Cukai Kanwilsus Kepri, di wilayah Pulau Kundur.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, dalam operasi tiu petugas berhasil mengamankan rokok ilegal sejumlah 16.696 batang dan MMEA ilegal sejumlah 115,44 liter dengan perkiraan nilai barang Rp 25.482.640 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.964.500.
Razia ini serentak dilaksanakan di Indonesia sebagai pencegahan rokok ilegal yang merugikan negara.
"Berdasarkan temuan, rokok polos menjadi modus yang paling sering ditemukan di wilayah Kabupaten Karimun," kata Humas Bea Cukai Karimun, Winarto, Sabtu (1/10/2022), dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Dalam kegiatan, Tim Satgas Bea Cukai Karimun dan Bea Cukai Kanwilsus Kepulauan Riau juga memberikan pemahaman pada para penjual.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok polos atau tanpa pita cukai.
Sementara itu, ada beberapa alasan para pedagang masih menjual rokol ilegal tersebut. Salah satunya yakni keuntungan yang lumayan besar dan permintaan dari masyarakat yang masih tinggi.
Harga rokok ilegal yang murah dikarenakan tidak adanya cukai sebagai pungutan negara yang diberikan kepada barang kena cukai tersebut, sehingga pihak produsen tidak memberikan kontribusi kepada negara dan merugikan produsen yang telah mengikuti aturan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan di Perbatasan, Bea Cukai Jalin Kolaborasi dengan Singapore Police Coast Guard
Ke depannya, dengan kegiatan Operasi Gempur Rokok legal diharapkan peredaran rokok ilegal berkurang dan bisa berhenti diperjualbelikan agar tidak terdapat pihak-pihak yang dirugikan.
Bea Cukai sendiri berupaya untuk terus melakukan pengawasan sesuai fungsinya yaitu community protector agar rokok dan MMEA ilegal tidak lagi beredar di Indonesia.
Berita Terkait
-
Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Kritik Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Ilegal, Pakar Sebut Tak Efektif Tekan Konsumsi
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
-
Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas