SuaraBatam.id - Bea Cukai Karimun merazia warung-warung rokok ilegal di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Operasi Gempur dilaksanakan oleh tim dari Bea Cukai Karimun dan Bea Cukai Kanwilsus Kepri, di wilayah Pulau Kundur.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, dalam operasi tiu petugas berhasil mengamankan rokok ilegal sejumlah 16.696 batang dan MMEA ilegal sejumlah 115,44 liter dengan perkiraan nilai barang Rp 25.482.640 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.964.500.
Razia ini serentak dilaksanakan di Indonesia sebagai pencegahan rokok ilegal yang merugikan negara.
"Berdasarkan temuan, rokok polos menjadi modus yang paling sering ditemukan di wilayah Kabupaten Karimun," kata Humas Bea Cukai Karimun, Winarto, Sabtu (1/10/2022), dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Dalam kegiatan, Tim Satgas Bea Cukai Karimun dan Bea Cukai Kanwilsus Kepulauan Riau juga memberikan pemahaman pada para penjual.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok polos atau tanpa pita cukai.
Sementara itu, ada beberapa alasan para pedagang masih menjual rokol ilegal tersebut. Salah satunya yakni keuntungan yang lumayan besar dan permintaan dari masyarakat yang masih tinggi.
Harga rokok ilegal yang murah dikarenakan tidak adanya cukai sebagai pungutan negara yang diberikan kepada barang kena cukai tersebut, sehingga pihak produsen tidak memberikan kontribusi kepada negara dan merugikan produsen yang telah mengikuti aturan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan di Perbatasan, Bea Cukai Jalin Kolaborasi dengan Singapore Police Coast Guard
Ke depannya, dengan kegiatan Operasi Gempur Rokok legal diharapkan peredaran rokok ilegal berkurang dan bisa berhenti diperjualbelikan agar tidak terdapat pihak-pihak yang dirugikan.
Bea Cukai sendiri berupaya untuk terus melakukan pengawasan sesuai fungsinya yaitu community protector agar rokok dan MMEA ilegal tidak lagi beredar di Indonesia.
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!
-
Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok
-
Suzuki Karimun Wagon R Hadir Lagi: Kebal Bensin Etanol hingga 85 Persen, Harga Cuma Segini
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar